Berita Regulasi · 7 min read

Regulasi Kripto di Inggris Disetujui Raja Charles III

Regulasi Kripto di Inggris

Regulasi kripto di Inggris, yang dikenal dengan nama RUU Financial Services and Market Bills, telah mendapat persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan pihak kerajaan.

RUU Financial Services and Market Bills telah mendapatkan persetujuan dari House of Lords di Britania Raya pada Senin (19/6).

Pada minggu berikutnya, Rabu (28/6), RUU tersebut ditandatangani oleh Raja Charles III. Persetujuan ini membuat RUU tersebut resmi menjadi undang-undang (UU).

UU baru akan memberikan Departemen Keuangan, Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), Bank Inggris, dan Regulator Sistem Pembayaran wewenang untuk menegakkan peraturan terkait bisnis kripto. Selain itu, UU ini juga mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai dampak dari Brexit.

Baca Juga: Anggap Kripto dan NFT Sebagai Aset, Pemerintah Inggris Susun Regulasi Baru

Pandangan Pelaku Industri Kripto di UK

Menurut Wakil Kebijakan dan Strategi Circle, Teana Baker, langkah berikutnya yang harus diambil oleh parlemen adalah mengikutsertakan stablecoin dan kripto dalam kerangka peraturan.

Teana juga mengungkapkan bahwa HM Treasury, Financial Conduct Authority (FCA), dan Bank Inggris akan melanjutkan pembahasan dan konsultasi untuk merancang kerangka peraturan sesuai yang diamanatkan oleh RUU Financial Services and Market Bills.

Baca juga: Inggris Mulai Terapkan Travel Rule untuk Aset Kripto

Dilansir dari Cointelegraph, Sekretaris Ekonomi untuk Perbendaharaan, Andrew Griffith mengungkapkan bahwa pembuatan aturan tersebut menjadi prioritas dan rencananya akan diterapkan dalam waktu 12 bulan.

Undang-undang ini mendorong Inggris untuk menjadi pusat inovasi aset digital dan kripto. Undang-undang ini juga dapat menarik lebih banyak perusahaan kripto ke Inggris. Baru-baru ini, perusahaan modal ventura A16Z, Andreessen Horowitz, mengumumkan kantor barunya di London.

Baca Juga: Binance Mulai Tinggalkan Pasar Eropa Usai Aturan Ini Disahkan!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.