Berita Exchange · 5 min read

Binance Mulai Tinggalkan Pasar Eropa Usai Aturan Ini Disahkan!

Binance tinggalkan pasar Eropa

Binance menunjukkan tanda-tanda akan meninggalkan pasar Eropa. Di bulan Juni ini, Binance telah meninggalkan Belanda dan Inggris, kemudian tengah dalam tahap penyelidikan oleh regulator Prancis.

Keluarnya Binance dari wilayah Eropa ini tak lama setelah peraturan kripto Markets in Crypto-Assets (MiCA) disahkan di Uni Eropa (UE) pada 31 Mei 2023.

Peraturan tersebut memuat persyaratan yang menyatakan bahwa setiap transaksi dengan nilai di atas €1000 antara dompet pribadi dan perusahaan harus dilengkapi dengan data pelacakan.

Baca Juga: Binance Kena 13 Tuntutan SEC, CZ Pastikan Dana Pelanggan Aman

Prancis

Unit Binance di Prancis sedang diselidiki oleh otoritas lokal atas tuduhan penyediaan layanan ilegal dan dugaan pencucian uang sejak Jumat (16/6).

Dilansir dari Coindesk, jaksa penuntut umum Paris mengkonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap Binance telah sampai pada tahap pengajuan ke lembaga pemerintah yang bertugas melawan kejahatan keuangan, Le Service d’Enquêtes Judiciaires des Finances (SEJF).

CEO Binance Changpeng Zhao menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan regulator. Ia juga mengatakan bahwa Binance bukan perusahaan satu-satunya yang ditindak tegas oleh regulator Prancis.

“Binance France telah sepenuhnya bekerja sama dalam inspeksi tersebut. Selain itu, Binance bukanlah satu-satunya perusahaan kripto yang diperiksa, karena bisnis kripto terkenal lainnya di Paris juga mengalami hal serupa,” ungkap Zhao.

Binance Prancis telah mendapatkan status sebagai Penyedia Layanan Aset Digital (PSAN) dan terdaftar di Autorité des Marchés Financiers (AMF) oleh regulator keuangan Prancis.

Belanda

Binance Belanda mengumumkan akan menghentikan layanannya di Belanda sejak Sabtu (17/6). Pelanggan hanya akan dapat menarik aset dari platform, sementara itu aktivitas perdagangan dan setoran dihentikan. Hal ini dikarenakan Binance Belanda gagal mendapatkan lisensi De Nederlandse Bank (DNB).

Binance mengklaim pihaknya telah menjalani prosedur pendaftaran lisensi Virtual Asset Service Provider (VASP) di Belanda. Lisensi VASP adalah izin resmi yang diberikan oleh otoritas keuangan Belanda kepada penyedia layanan aset virtual. Lisensi ini menunjukkan bahwa Binance telah memenuhi persyaratan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Juru Bicara DNB, Tobias Oudejans, menegaskan bahwa DNB tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai upaya pendaftaran Binance yang tidak berhasil.

Oudejans menjelaskan bahwa keterbatasan dalam memberikan rincian tersebut disebabkan oleh persyaratan hukum yang diatur dalam undang-undang pengawasan.

Binance sebelumnya dikenai denda sebesar 3,3 juta euro ($3,6 juta) oleh DNB karena melakukan operasi tanpa izin di Belanda pada Juli 2022.

Inggris

Binance Markets Limited (BML), yang menjalankan Binance UK telah membatalkan izin bisnisnya dengan Financial Conduct Authority (FCA).

“Setelah menyelesaikan pembatalan izin, perusahaan tidak lagi diberi wewenang oleh FCA, tidak ada entitas lain di Binance Group yang memegang segala bentuk otorisasi atau pendaftaran Inggris untuk melakukan bisnis yang diatur di Inggris,” kata regulator keuangan Inggris, mengutip dari Decrypt (21/6).

Sementara itu, Binance juga telah membatalkan izinnya di Siprus, Juru bicara Binance mengatakan kepada Decrypt, Binance akan memiliki lebih sedikit fokus pada pasar Eropa karena diberlakukannya peraturan MiCA.

Baca Juga: Aset Binance.US Aman dari Pembekuan Usai Sepakat dengan SEC

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.