Stablecoin · 6 min read

JPMorgan Prediksi Pasar Stablecoin Bisa Tumbuh ke US$500 Miliar di 2028

kripto
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

JPMorgan memproyeksikan bahwa pasar stablecoin global akan mencapai kapitalisasi pasar sekitar US$500 miliar atau sekitar Rp8.100 triliun pada akhir 2028. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan prediksi analis lainnya yang menyebutkan potensi kapitalisasi pasar antara US$1 triliun hingga US$2 triliun dalam kurun waktu yang sama.

DIkutip dari laporan CoinDesk pada Kamis (3/7/2025), JPMorgan menyampaikan pandangan yang lebih moderat terhadap arah pertumbuhan industri stablecoin, dengan menekankan bahwa penggunaan stablecoin saat ini masih sangat bergantung pada ekosistem kripto itu sendiri, bukan dari adopsi luas sebagai alat pembayaran sehari-hari.

“Kami menganggap proyeksi pertumbuhan stablecoin dari US$250 miliar menjadi US$1 hingga US$2 triliun dalam beberapa tahun ke depan sebagai hal yang terlalu optimistis,” tulis tim analis JPMorgan, yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou.

Baca juga: Exchange Kripto Korea Selatan Siapkan Stablecoin Berbasis Won

Penggunaan Masih Didominasi dari Ekosistem Kripto

Secara sederhana, stablecoin adalah aset kripto yang nilainya dipatok terhadap aset stabil seperti dolar AS, emas, atau mata uang fiat lainnya. Di dalam dunia kripto, stablecoin memainkan peran vital, mulai dari alat transaksi, transfer dana lintas negara, hingga menjadi jembatan likuiditas di berbagai protokol DeFi.

Namun menurut data JPMorgan, sekitar 88% permintaan stablecoin masih datang dari aktivitas crypto-native, seperti trading, kolateral di platform DeFi, atau dana menganggur yang disimpan oleh entitas kripto. Sementara itu, penggunaan untuk transaksi atau pembayaran hanya menyumbang sekitar 6% saja dari total permintaan stablecoin saat ini.

Bahkan dalam skenario optimistis, JPMorgan menilai kontribusi dari sektor pembayaran terhadap pertumbuhan stablecoin kemungkinan tetap sangat terbatas.

Baca juga: Analis Prediksi Tiga ETF Kripto Ini Punya 95% Peluang Disetujui di AS

Hambatan Adopsi Massal

JPMorgan juga skeptis terhadap kemungkinan adanya migrasi besar-besaran dari instrumen keuangan tradisional, seperti deposito bank atau reksa dana pasar uang, ke stablecoin. Alasannya adalah stablecoin tidak memberikan imbal hasil dan justru menciptakan friksi tambahan dalam proses konversi antara fiat dan aset kripto.

Selain itu, bank ini menolak perbandingan antara stablecoin dengan sistem pembayaran digital raksasa seperti e-CNY, Alipay, atau WeChat Pay. Menurut mereka, sistem-sistem tersebut bersifat tersentralisasi, sehingga tidak bisa dibandingkan langsung dengan stablecoin yang berbasis teknologi blockchain dan desentralisasi.

Sementara itu, institusi lainnya memiliki pandangan berbeda dengan JPMorgan. Misalnya, Standard Chartered menyebut bahwa RUU Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS Act) yang kemungkinan besar akan disahkan dalam waktu dekat bisa menjadi pemicu pertumbuhan masif industri stablecoin.

“Jika RUU ini disahkan, kami memperkirakan total pasokan stablecoin bisa melonjak hampir 10 kali lipat dari US$230 miliar saat ini menjadi US$2 triliun pada akhir 2028,” tulis analis Standard Chartered dalam laporan mereka pada April lalu.

Mereka menambahkan, legalisasi melalui regulasi ini akan semakin mengokohkan posisi stablecoin sebagai bagian sah dari sistem keuangan digital global.

Baca juga: Tiongkok Desak Penerbitan Stablecoin Yuan demi Redam Pengaruh Dolar Digital

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.