
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi terkait mekanisme penawaran atau listing aset kripto di Indonesia. Aturan ini ditargetkan rampung pada 2025 guna menciptakan ekosistem aset digital yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (11/2/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa regulasi mengenai penawaran aset digital baru atau Initial Coin Offering (ICO) telah masuk dalam rencana Program Legislasi (Proleg) OJK 2025. Aturan ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
“OJK akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset uang digital termasuk aset kripto dimaksud,” terang Hasan.
Ia menambahkan, saat ini pembahasan mengenai aturan listing aset kripto baru masih berada dalam tahap awal, dengan target penyelesaian regulasi pada kuartal III atau kuartal IV 2025.
Dalam proses perumusannya, OJK akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri kripto, termasuk studi perbandingan dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) guna memastikan regulasi yang diterapkan sejalan dengan standar global dan regional.
Perlu diketahui, penguatan regulasi kripto di Indonesia sejalan dengan peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Pengalihan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Sebagai langkah awal, OJK telah menerbitkan POJK 27 Tahun 2024 dan SEOJK 20 Tahun 2024 yang mengadopsi regulasi Bappebti dengan berbagai penyempurnaan guna memperkuat industri aset kripto di Indonesia.
Baca juga: Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!
Mengacu pada pasal 8 POJK Nomor 27 Tahun 2024, terdapat setidaknya empat kriteria utama dalam proses listing aset kripto di Indonesia, ini termasuk:
“Tentu dalam hal ini melibatkan juga masukan dari para perdagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto,” jelas Hasan.
Hasan menegaskan bahwa salah satu tujuan utama peraturan ini adalah memfasilitasi pedagang aset kripto dalam negeri agar dapat melakukan listing di Indonesia, tanpa harus mencari exchange luar negeri seperti yang terjadi selama ini akibat ketiadaan regulasi.
Sementara untuk aset kripto internasional yang ingin diperdagangkan di Indonesia, OJK mensyaratkan pengajuan permohonan melalui bursa kripto Indonesia. Proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk likuiditas, transparansi, dan aspek keamanan aset. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan aset kripto yang terdaftar tetap memenuhi kriteria regulasi.
Sebagai informasi, OJK saat ini mencatat sekitar 1.396 token kripto yang telah masuk whitelist Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, token-token tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh pedagang aset kripto di Indonesia.
Adapun sebelumnya, Bappebti juga telah merilis Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia, dengan total 851 aset kripto yang resmi diperdagangkan di Indonesia. Aset kripto yang masuk daftar mencakup nama-nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga Pepe.
Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga tercantum. Bahkan, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, hingga Popcat turut terdaftar.
Menariknya, sejumlah token yang didukung selebritis lokal hingga koin yang memicu kontroversi kini juga mendapatkan status legal, seperti ASIX, ICON, VCGamers, hingga KUY Token. Terdapat juga koin yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
Baca juga: Intip Perbedaan Pengawasan Kripto oleh OJK dan Bappebti!
Hasan menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih transparan dan terpercaya. Salah satu aspek penting yang didorong adalah tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA) serta Real World Project (RWP). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia memiliki nilai nyata, kegunaan yang jelas, serta manfaat ekonomi yang konkret bagi penggunanya.
“Dengan terbitnya pengaturan ini, kami berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan jenis-jenis aset keuangan digital yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian nasional,” jelasnya.
Seiring dengan perkembangan regulasi, industri aset kripto di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan pesat. Berdasarkan data OJK per Desember 2024, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 22,91 juta pelanggan, meningkat dari 22,11 juta pelanggan pada November 2024.
Dari sisi nilai transaksi, industri ini mencatatkan lonjakan signifikan. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun, atau mengalami peningkatan 335,91% dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tumbuh 356% Sepanjang 2024
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.