Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memahami aspek fundamental sebelum berinvestasi di aset kripto. Hal ini penting karena aset kripto merupakan instrumen investasi dengan risiko tinggi dan pergerakan harga yang sangat fluktuatif.
Imbauan tersebut disampaikan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa investasi kripto tidak seharusnya hanya didorong oleh tren, tetapi juga harus didasarkan pada analisis yang kuat.
“Kita bertransaksi kripto harus seimbang. Seimbang berbasis pada fundamental analisis data yang kuat dan kita looking forward pada potensi peluang ke depannya,” ujar Adi.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan aset kripto kini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus memperkuat tata kelola industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen agar ekosistem tetap sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: Transaksi Kripto Turun Hampir 17 Persen di Februari 2026, Ini Biang Keroknya
OJK juga menilai aset kripto memiliki potensi besar sebagai bagian dari masa depan sistem keuangan atau the future of financial market. Selain itu, sektor ini juga mulai memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp796,73 miliar sepanjang 2025 dan meningkat signifikan menjadi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.
Adapun minat masyarakat terhadap aset kripto masih menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, jumlah akun investor tercatat mencapai 21,07 juta.
Namun, di sisi lain, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan. Sepanjang 2025, total transaksi tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp650,61 triliun pada 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh kondisi global serta siklus pasar kripto yang cenderung fluktuatif.
Baca juga: Investor Kripto RI Tembus 21 Juta, Saingi Pasar Modal
Untuk mendukung pertumbuhan industri yang sehat, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) terus mendorong peningkatan literasi melalui Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026.
Mengusung tema “Integrasi Inovasi Blockchain dan Kripto: Mewujudkan Transformasi Ekosistem Digital yang Inklusif”, program ini menekankan pentingnya kolaborasi antara teknologi blockchain dan ekosistem kripto dalam mendorong transformasi digital di Indonesia.
BLK 2026 akan digelar di sejumlah kota, seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado. Program ini terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu literasi kripto untuk masyarakat umum, literasi blockchain untuk mahasiswa, akademisi, dan developer, serta literasi kripto untuk aparat penegak hukum.
Kegiatan ini didukung oleh OJK bersama ekosistem Self-Regulatory Organization (SRO) Indonesia, yaitu Commodity Futures Exchange (CFX) dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx), serta bekerja sama dengan BlockDev.
Selain itu, BLK 2026 juga didukung oleh mitra media resmi, termasuk Coinvestasi, Investor Trust, dan Tiger Research.
Baca juga: Bulan Literasi Kripto (BLK) Hadir di April-Mei 2026, Kini Sasar Developer hingga Penegak Hukum
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.