Berita Industri · 6 min read

OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Seret Nama Timothy Ronald

Jumat, 23 Januari 2026
timothy ronald
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang belakangan menyeret nama Timothy Ronald. Regulator menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada dalam tahap penelaahan awal sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan proses pendalaman masih berlangsung sehingga detail pemeriksaan belum dapat disampaikan kepada publik. OJK akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita saat ini sedang dalam proses, sudah masuk tahap pendalaman. Penelaahan sedang kita lakukan, mungkin nanti dilanjutkan dengan pemeriksaan dan tahapan lainnya. Namun, hal tersebut belum bisa kami sampaikan secara terbuka,” ujar Frederica dalam keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).

Kasus dugaan penipuan investasi kripto ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap figur publik yang aktif di bidang edukasi keuangan digital. Di sisi lain, perkara tersebut juga kembali membuka pembahasan mengenai pentingnya literasi serta pemahaman risiko dalam berinvestasi aset kripto, khususnya bagi investor ritel.

Baca juga: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto

OJK Kembali Tekankan Risiko Investasi Aset Kripto

Seiring mencuatnya kasus tersebut, OJK kembali menegaskan bahwa aset kripto memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan produk keuangan konvensional seperti tabungan, deposito, atau asuransi. Frederica menekankan bahwa sejak awal OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan kripto dengan instrumen investasi berisiko rendah.

Menurutnya, pasar kripto telah berkembang pesat bahkan sebelum pengawasan aset kripto secara resmi beralih ke OJK. Jumlah investor yang besar tersebut menunjukkan bahwa kripto telah memiliki ekosistem dan segmen pasar tersendiri, yang pada dasarnya ditujukan bagi investor dengan tingkat pemahaman yang lebih matang.

“Untuk investasi seperti tabungan, asuransi, dan produk keuangan lain, kita memang mendorong masyarakat luas. Tapi kripto ini punya market sendiri. Sebelum pengawasannya beralih ke OJK pun, jumlah investornya sudah sangat banyak,” jelas Frederica.

Ia menambahkan bahwa investasi aset kripto idealnya dilakukan oleh investor yang telah memahami mekanisme pasar, volatilitas harga, serta risiko yang melekat di dalamnya. Oleh karena itu, kripto tidak dapat diposisikan sebagai instrumen investasi yang cocok bagi pemula tanpa pengetahuan yang memadai.

Baca juga: Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Fenomena FOMO Masih Kuat di Kalangan Investor Muda

Fenomena fear of missing out (FOMO) dinilai masih menjadi salah satu pemicu utama masuknya masyarakat ke investasi aset kripto tanpa pemahaman yang memadai. Frederica menilai, dorongan untuk ikut berinvestasi kerap muncul hanya karena melihat pihak lain memperoleh keuntungan, bukan karena kesiapan pengetahuan maupun perhitungan risiko.

Menurutnya, kondisi tersebut paling banyak terjadi di kalangan generasi muda yang aktif mengonsumsi konten keuangan digital, baik melalui media sosial maupun figur publik. Tanpa literasi yang cukup, eksposur semacam itu berpotensi mendorong pengambilan keputusan investasi yang tidak rasional.

“Fenomena FOMO itu masih ada. Kalau kita lihat, anak-anak muda cenderung ikut-ikutan. Satu ikut investasi apa, yang lain ikut. Karena itu edukasi terus kita dorong,” kata Frederica.

OJK kembali menegaskan bahwa aset kripto bukan instrumen investasi yang dapat disamakan dengan produk keuangan konvensional. Volatilitas harga yang tinggi, risiko kehilangan dana, serta minimnya perlindungan apabila terjadi sengketa menjadi faktor yang harus dipahami sejak awal oleh calon investor.

Seiring beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK, regulator berharap masyarakat semakin selektif dalam mengambil keputusan investasi. Edukasi, pemahaman risiko, serta verifikasi informasi dari sumber yang kredibel dinilai menjadi fondasi utama untuk membangun ekosistem aset kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan popularitas individu atau tren sesaat sebagai dasar utama dalam berinvestasi. Setiap keputusan finansial, khususnya pada aset berisiko tinggi seperti kripto, perlu didasarkan pada pemahaman pribadi serta kesadaran penuh atas potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Baca juga: OJK: Gen Z Dominasi Investasi Kripto

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.