Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read

Seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) kembali melaporkan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026), dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Laporan dibuat Agnes dengan didampingi kuasa hukumnya, Jajang, dan telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K,” ujar Jajang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detik, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Jajang menyebutkan bahwa kerugian yang dialami kliennya dalam laporan kali ini mencapai lebih dari Rp1 miliar dan dialami oleh satu orang pelapor.
“Kalau yang hari ini, pelapornya Rp1 miliar lebih. Yang hari ini satu orang,” katanya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Agnes menjelaskan bahwa dirinya telah berkecimpung di industri aset kripto selama sekitar lima tahun dan memahami risiko fluktuasi pasar. Ia mengaku mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya memutuskan bergabung dalam komunitas Akademi Kripto pada periode 2023 hingga 2024.
“Saya kenal dengan beliau itu melalui Instagram,” kata Agnes.
Akademi Kripto disebut beroperasi sebagai platform edukasi aset kripto yang menawarkan layanan eksklusif, termasuk diskusi, pembelajaran, dan berbagi sinyal melalui kanal komunitas berbasis Discord.
Namun, Agnes menilai praktik yang dijalankan tidak sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan sejak awal. Ketika mulai muncul pertanyaan dan keluhan dari peserta, akses ke grup diskusi justru ditutup.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal terdapat klaim tingkat kemenangan atau win rate trading yang dinilai tinggi. Namun, realisasi di lapangan disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih,” katanya.
Menurut Agnes, terdapat beberapa kasus anggota Akademi Kripto yang mengajukan komplain, namun justru dikeluarkan dari grup atau akses ruang obrolannya dimatikan.
Ia menambahkan bahwa titik balik kecurigaannya muncul ketika salah satu aset kripto yang dipromosikan, yakni Manta, mengalami penurunan tajam. Sejak saat itu, Agnes merasa aktivitas yang dijalani tidak lagi bersifat edukatif, melainkan merugikan.
Meski demikian, Agnes menegaskan bahwa dirinya tidak tergiur oleh konten pamer kekayaan atau gaya hidup mewah di media sosial. Menurutnya, keputusan bergabung bukan didorong janji cepat kaya, melainkan keinginan mendapatkan pembelajaran yang terstruktur.
Ia juga menyebut bahwa jika pernah memperoleh keuntungan, hal tersebut berasal dari analisis dan kemampuan pribadinya sebagai trader, bukan semata mengikuti arahan pihak terlapor.
Baca juga: Terkecoh Alamat Wallet Palsu, Trader Kripto Ini Rugi Rp838 Miliar
Kuasa hukum Agnes, Jajang, menjelaskan bahwa laporan kali ini diajukan secara terpisah dan tidak digabung dengan laporan korban lain. Setiap korban, menurutnya, memiliki hak untuk membuat laporan secara individual.
“Salah satu sangkaan yang kami tambahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Jajang.
Ia menambahkan bahwa pada awalnya terdapat rencana tiga orang pelapor, namun diputuskan hanya satu laporan yang diajukan terlebih dahulu.
Meski demikian, Jajang tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan dari korban lain dalam waktu mendatang. Laporan terbaru ini tetap mengarah pada pihak yang sama, yakni Timothy Ronald, Kalimasada, serta Akademi Kripto sebagai wadah aktivitas yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum laporan Agnes, Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, juga telah dilaporkan oleh korban lain bernama Younger. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah tergiur mengikuti aktivitas trading kripto yang dipromosikan oleh Timothy Ronald.
Younger mengaku mulai tertarik terjun ke dunia kripto setelah melihat gaya hidup mewah Timothy Ronald di media sosial.
Younger kemudian membeli keanggotaan Akademi Kripto, sebuah platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama Kalimasada. Untuk bergabung, Younger harus mengeluarkan dana puluhan juta rupiah.
Menurut Younger, Timothy Ronald dan Kalimasada menjanjikan potensi keuntungan hingga 500 persen dari modal awal. Namun, alih-alih meraih keuntungan, Younger justru mengaku mengalami kerugian total hingga Rp3 miliar dari aktivitas trading kripto yang dijalankannya.
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan nama Timothy Ronald. Proses hukum atas laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Hingga artikel ini ditulis, Timothy Ronald dan Kalimasada belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Baca juga: Ratusan Wallet Kripto di Jaringan EVM Terkuras, Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.