Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read

Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer trader sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan tindak pidana penipuan investasi aset kripto. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Pelaporan dilakukan oleh Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Kuasa hukum pelapor, M. Lutfi Rizal, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi para korban dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan kedua terlapor.
“Kami mendampingi para korban [melapor] atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” kata Lutfi pada Rabu (21/1/2026).
Menurut Lutfi, laporan tersebut berkaitan dengan program kelas edukasi kripto yang ditawarkan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada, yang disebut menjanjikan keuntungan besar kepada para peserta. Dalam praktiknya, korban diminta membayar sejumlah uang untuk mengikuti kelas tersebut dengan narasi bahwa dana yang disetorkan dapat berkembang secara signifikan.
“Terkait dengan adanya duit bahwasanya ada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban ini untuk supaya bisa melipatgandakan (uang) begitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023. Modus yang digunakan adalah membuka kelas investasi berbayar dengan skema biaya yang bervariasi.
“Untuk modelnya itu kan ada yang kelas misal untuk mengikuti satu kelas itu ada yang bayar Rp9 juta. Ada yang juga satu tahun seumur hidup, itu Rp41 juta,” kata Lutfi.
Dalam kelas tersebut, para peserta diduga diarahkan untuk membeli atau berinvestasi pada aset kripto tertentu berdasarkan rekomendasi pengelola kelas. Namun, alih-alih memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan, para korban justru mengalami kerugian besar.
“Adanya kelas yang menjual untuk supaya kripto itu tadi bisa berakibat untung yang sangat lipat ganda untuk para korban ini. Di antaranya dua korban ini yang sampai pada akhirnya dia, teriming-iming itu tadi mau untuk melakukan transaksi di kripto tersebut,” ucapnya.
Terkait nilai kerugian, Lutfi merinci bahwa total kerugian yang dialami para korban cukup bervariasi, mencakup biaya pendaftaran kelas hingga kerugian aset saat bertransaksi, dengan total nilai mencapai sekitar Rp900 juta. Pihak pelapor juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar transaksi kepada penyidik.
“Jadi, untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp750 juta dan ada yang lebih kurang Rp250 juta. Kalau untuk di Jatim, kurang lebih ada 15 [korban],” ujarnya.
Kelas kripto yang dikelola Timothy Ronald dan Kalimasada diketahui diselenggarakan secara daring melalui platform Discord. Dengan skema tersebut, jangkauan korban disinyalir tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengungkapkan bahwa dirinya tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra dan personal branding yang dibangun oleh Timothy Ronald dan Kalimasada di media sosial.
Atas peristiwa tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan laporan masih berada pada tahap awal penanganan.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” kata Jules.
Ia menambahkan bahwa penyelidik saat ini masih melakukan pengumpulan data serta alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Timothy Ronald maupun Kalimasada terkait laporan tersebut.
Selain di Polda Jawa Timur, keduanya juga diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi terpisah.
Baca juga: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.