Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Beragam upaya telah dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memburu dan menangkap Do Kwon karena runtuhnya ekosistem Terra di Mei 2022 dan menyebabkan kerugian US$60 milyar.
Namun hingga penghujung 2022 ini, Do Kwon belum berhasil ditangkap, meksipun kuat dugaan dia sempat berada di Singapura dan kini ia diduga ada di salah satu negara di Eropa.
Walau keberadaannya masih belum dipastikan, Do Kwon sudah memiliki berbagai jeratan hukum yang menanti untuk ia selesaikan. Apa saja jeratan hukum yang ia dapati? Berikut ini daftarnya.
Firma hukum Amerika Serikat Scott+Scott dan Bragger Eagle & Squire telah mengajukan gugatan pada bulan Juni dan Juli, terhadap Do Kwon dan pihak terkait lainnya atas nama investor Terra.
Tuntutan hukum mengklaim bahwa terdakwa berpartisipasi dalam penjualan sekuritas yang tidak terdaftar dan bahwa Terraform Labs menipu investor ritel dengan mendorong mereka untuk membeli token dengan harga yang dinaikkan secara artifisial.
Sementara gugatan berbeda terjadi pada 25 Agustus lalu di New York oleh penggugat Matthew Albright, bahwa stablecoin UST merupakan skema Ponzi yang hanya didukung oleh hasil tinggi dari Anchor Protocol.
Sekilas informasi, Achor Protocol adalah protokol pinjaman kripto yang menawarkan hasil mencapai 19,5% pada transaksi stablecoin.
“Terdakwa terlibat dalam pola aktivitas pemerasan untuk mendukung dan mengambil untung dari skema mereka, yaitu dengan membuat pernyataan palsu melalui transmisi kawat antarnegara bagian mengenai keberlanjutan Terra, dan dengan mencuci uang dari Terraform Labs dan ke rekening pribadi,” kata Albright dalam gugatannya, dilansir dari Blockworks.
Empat bulan setelah keruntuhannya LUNA, jaksa Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Do Kwon dan karyawan lainnya termasuk kepala penelitian Nicholas Platias dan anggota staf Han Mo pada pertengahan September. Mereka diburu atas dakwaan terkait pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selanjutnya pada akhir September, Interpol mengeluarkan red notice untuk mencari dan menangkap Do Kwon. Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengkonfirmasi perkembangan tersebut setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk beberapa orang dalam Terraform.
Baca Juga: Masih Jadi Buronan Interpol, Di Mana Do Kwon?
Kemudian berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Wall Street Journal, sekitar 369 investor mengajukan gugatan yang diajukan pada 23 September 2022 terhadap Do Kwon di Singapura dan mengklaim telah kehilangan sekitar $57 juta dari kerugian TerraUSD.
Baca Juga: 5 Kisah Investor yang Bangkrut Gara-gara Kripto!
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada 5 Oktober lalu memerintahkan Kwon untuk mengembalikan paspornya. Jika tidak dikembalikan dokumennya, maka masa aktif paspornya akan berakhir dan perjalanan ke Korea Selatan akan dipersulit.
Nah itu dia berbagai macam jeratan hukum yang dihadapi oleh Do Kwon dan keberadaan saat ini masih menjadi misteri.
Baca Juga: Do Kwon Diduga Pindahkan Luna ke Binance
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.