Berita Exchange · 7 min read

Jerman Sita Rp631 Miliar Kripto dari Exchange eXch

hack
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Penegak hukum Jerman menyita aset kripto senilai €34 juta atau setara Rp631,6 miliar dari exchange eXch, yang diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang hasil peretasan besar-besaran senilai US$1,4 miliar terhadap exchange kripto global Bybit.

Menurut keterangan resmi pada Jumat (9/5/2025), Kantor Kriminal Federal Jerman (BKA) bersama Kejaksaan Frankfurt mengungkap bahwa penyitaan mencakup berbagai aset kripto seperti Bitcoin, Ether, Litecoin, dan Dash. Tindakan ini menjadi salah satu penyitaan kripto terbesar ketiga dalam sejarah BKA.

Tak hanya menyita aset digital, otoritas juga menutup operasional platform eXch dan menyita infrastruktur server yang berbasis di Jerman dengan total data mencapai lebih dari delapan terabyte.

“Kami kembali berhasil menyita jutaan euro dalam bentuk aset kripto ilegal dan menonaktifkan salah satu platform pencucian uang digital. Ini membuktikan bahwa kejahatan siber sudah berlangsung dalam skala industri. Kami akan terus meningkatkan risiko kerugian bagi pelaku ekonomi ilegal,” sebut Direktur BKA untuk urusan kejahatan siber, Carsten Meywirth.

Baca juga: Volume Trading Exchange Kripto Anjlok ke Titik Terendah Sejak Oktober 2024, Ini Penyebabnya!

eXch Jadi Sarang Trading Ilegal

Menurut BKA, eXch telah beroperasi sejak 2014 sebagai layanan swap kripto, yaitu memungkinkan pengguna untuk menukar berbagai aset kripto tanpa menerapkan mekanisme Anti-Money Laundering (AML) atau sistem pencegahan pencucian uang. Platform ini juga dapat diakses melalui clearnet maupun darknet, serta secara aktif dipromosikan di berbagai forum ilegal.

Metode operasional seperti ini membuat eXch menjadi alat ideal untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Otoritas mencatat bahwa sejak awal operasinya, platform ini telah memfasilitasi transfer aset digital senilai sekitar US$1,9 miliar. Salah satu transaksi mencurigakan yang disorot adalah dugaan pencucian sebagian dana dari hasil peretasan Bybit yang terjadi pada Februari 2025 lalu, senilai US$1,46 miliar.

Detektif onchain ZachXBT menyebut bahwa eXch juga digunakan dalam sejumlah kasus pencucian dana dari berbagai peretasan lainnya, seperti Multisig, FixedFloat, dan pencurian dana kreditur Genesis senilai US$243 juta. Ia juga menyoroti bahwa eXch selama ini enggan memblokir alamat mencurigakan dan tidak mematuhi permintaan pembekuan dana.

Jaksa Jerman Benjamin Krause menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap layanan yang memungkinkan pencucian uang secara cepat dan anonim. Ia menyebut praktik swap kripto sebagai bagian penting dari ekonomi bawah tanah yang kerap digunakan untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan digital seperti peretasan atau penjualan data kartu kredit curian.

“Dengan menyamarkan asal-usul dana, pelaku kejahatan bisa dengan mudah mengakses dan memanfaatkan hasil ilegal mereka. Ini adalah ancaman nyata terhadap integritas sistem keuangan digital,” tegas Krause.

Baca juga: Sempat Ditangguhkan, OKX Kembali Hadirkan Aggregator DEX

Akhir dari Bisnis eXch

Setelah sempat membantah keterlibatan dalam kasus peretasan Bybit, eXch akhirnya mengumumkan penutupan layanan mereka pada 1 Mei 2025 melalui sebuah unggahan di forum Bitcoin Talk.

Dalam keterangannya pada saat itu, tim eXch mengungkap bahwa mereka baru-baru ini mengetahui bahwa platformnya menjadi target “operasi transatlantik”, yang bertujuan untuk menutup layanan mereka dan menuntut tim di exchange atas “dugaan pencucian uang dan pendanaan terorisme.”

“Kami tidak melihat manfaat beroperasi dalam lingkungan yang bermusuhan, di mana kami menjadi target intelijen hanya karena tujuan kami disalahartikan,” tulis eXch dalam pernyataannya.

Baca juga: Exchange eXch Tutup Bisnis Usai Terseret Kasus Pencucian Dana Peretasan Bybit

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.