Berita Exchange · 7 min read

Sempat Ditangguhkan, OKX Kembali Hadirkan Aggregator DEX

OKX
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Exchange kripto OKX secara resmi mengaktifkan kembali layanan aggregator DEX-nya dengan serangkaian peningkatan keamanan lanjutan, setelah sempat dinonaktifkan pada Maret 2025 akibat penyalahgunaan oleh kelompok peretas asal Korea Utara, Lazarus.

Menurut keterangan resmi pada Minggu (4/5/2025), Founder dan CEO OKX, Star Xu, mengonfirmasi bahwa OKX Web3 kini kembali beroperasi dengan fitur baru, termasuk sistem pendeteksi dan pemblokiran penyalahgunaan secara real-time.

“OKX Web3 adalah Chrome dan mesin pencari untuk blockchain. Berdasarkan pemahaman kami tentang data onchain, kami membantu pelanggan mengakses ratusan rantai data realtime, mengelola aset beberapa chain, dan terlibat dengan jutaan dApp,” tulis Xu.

Selain fitur pendeteksi penyalahgunaan, OKX juga memperkenalkan peningkatan lainnya yang fokus pada keamanan. Salah satunya adalah database dinamis yang secara langsung memblokir alamat wallet mencurigakan yang teridentifikasi sebagai milik peretas atau aktor jahat. OKX juga menyertakan sistem peringatan proaktif untuk membantu pengguna mengenali potensi transaksi berisiko sebelum terjadi.

Di sisi lain, tool analisis onchain OKX kini dilengkapi fitur yang mampu mengkategorikan pemilik wallet, misalnya mengidentifikasi apakah mereka termasuk whale atau sniper.

Baca juga: OKX Tangguhkan Layanan Agregator DEX, Ini Alasannya

Upaya OKX Cegah Celah Masuk Lazarus

Pembaruan ini menjadi langkah lanjut setelah OKX memutuskan menghentikan sementara layanan DEX aggregator pada 17 Maret, guna mencegah eksploitasi lebih lanjut oleh Lazarus.

Berdasarkan laporan Bloomberg pada 11 Maret 2025, otoritas keuangan Uni Eropa dilaporkan sedang menginvestigasi OKX Web3, layanan aggregator DEX OKX, serta fitur non-custodial wallet miliknya terkait dugaan keterlibatan dalam pencucian dana dari peretasan Bybit.

CEO Bybit, Ben Zhou, sebelumnya mengungkapkan bahwa hampir 40.233 ETH sekitar US$100 juta telah dicuci melalui layanan OKX Web3, dengan sebagian dana kini tidak lagi dapat ditelusuri. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan regulator mengenai apakah layanan ini termasuk dalam cakupan regulasi MiCA, dan jika ya, apakah OKX dapat dikenai sanksi.

Saat itu, OKX mengumumkan pengembangan sistem pemantauan alamat peretas yang mampu mendeteksi dan memblokir alamat baru yang digunakan untuk aksi jahat.

OKX juga menegaskan bahwa semua fitur keamanan telah diaudit oleh perusahaan keamanan blockchain terkemuka seperti CertiK, Hacken, dan SlowMist. Infrastruktur mereka juga telah melewati program bug bounty untuk memastikan keandalannya.

Baca juga: OKX Gandeng Standard Chartered Kenalkan Uji Coba Agunan Kripto


Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Shenna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.