Berita Exchange · 6 min read

OKX Tangguhkan Layanan Agregator DEX, Ini Alasannya

dex OKX
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Exchange kripto OKX baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menangguhkan sementara layanan aggregator DEX guna mencegah upaya penyalahgunaan lebih lanjut oleh kelompok peretas asal Korea Utara, Lazarus.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan di X pada Senin (17/3/2025), OKX menjelaskan bahwa penangguhan ini dilakukan untuk memperbaiki tagging yang tidak lengkap pada blockchain explorer, sekaligus memperkenalkan fitur keamanan terbaru guna menangkal serangan siber, terutama dari kelompok Lazarus.

“Layanan wallet tetap tersedia bagi seluruh pelanggan. Namun, untuk sementara waktu, kami akan menghentikan pembuatan dompet baru di beberapa pasar,” tulis OKX.

Lebih lanjut, OKX menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan regulator, yang memungkinkan mereka untuk menerapkan pembaruan tambahan guna mencegah penyalahgunaan lanjutan oleh aktor jahat.

Adapun, pihak helpdesk OKX mengonfirmasi bahwa layanan aggreagtor DEX dihentikan sementara, tetapi tidak memberikan kepastian mengenai waktu pemulihan layanan.

Baca juga: OKX Selesaikan Kasus dengan DOJ AS, Bayar Denda Rp8,1 Triliun

OKX di Bawah Pengawasan Regulator Eropa

Langkah ini diambil di tengah pengawasan ketat dari regulator Eropa, yang saat ini sedang menyelidiki dugaan bahwa peretas telah menggunakan layanan OKX untuk mencuci dana hasil peretasan Bybit senilai US$100 juta pada Februari 2025.

Berdasarkan laporan Bloomberg pada 11 Maret 2025, otoritas keuangan Uni Eropa dilaporkan sedang menginvestigasi OKX Web3, layanan aggregator DEX OKX, serta fitur non-custodial wallet miliknya terkait dugaan keterlibatan dalam pencucian dana dari peretasan Bybit.

Saat ini, OKX beroperasi di bawah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), kerangka hukum terbaru Uni Eropa yang mengatur industri aset digital. Fokus utama regulator adalah pada layanan Web3 OKX, yang memungkinkan pengguna mengakses berbagai exchange dan blockchain tanpa perantara.

CEO Bybit, Ben Zhou, sebelumnya mengungkapkan bahwa hampir 40.233 ETH sekitar US$100 juta telah dicuci melalui layanan Web3 OKX, dengan sebagian dana kini tidak lagi dapat ditelusuri. Hal ini memicu pertanyaan di kalangan regulator mengenai apakah layanan ini termasuk dalam cakupan regulasi MiCA, dan jika ya, apakah OKX dapat dikenai sanksi.

Menanggapi laporan tersebut, OKX secara tegas membantah klaim adanya investigasi Uni Eropa terhadap platformnya. Melalui pernyataan resmi di X, OKX menyebut tuduhan yang dilayangkan oleh Bybit sebagai informasi keliru.

“Kami berbicara dengan Bloomberg hari ini dan telah memberikan pernyataan yang membantah beberapa klaim yang diajukan. Tidak masuk akal jika dikatakan bahwa KAMI, sebagai perusahaan, terlibat dalam pencucian dana curian,” ujar Chief Marketing Officer OKX Global, Haider Rafique pada saat itu.

Lebih lanjut, OKX menegaskan bahwa tujuan mereka adalah memastikan blockchain explorer menyoroti titik transaksi yang sebenarnya alih-alih secara keliru mengidentifikasi aggregator DEX mereka sebagai pihak yang memproses perdagangan.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, OKX telah mengimplementasikan sistem deteksi alamat peretas untuk layanan aggregator DEX mereka. Selain itu, mereka juga memperkenalkan sistem pemantauan alamat peretas terbaru secara real-time dan langsung memblokirnya di platform mereka.

“Kami telah menerapkan berbagai kontrol keamanan di OKX Web3 untuk melawan penyalahgunaan, termasuk pemblokiran IP dari pasar yang dilarang serta sistem pendeteksi dan pemblokiran alamat mencurigakan secara real-time,” ungkap CEO OKX, Star Xu, dalam postingan di X.

OKX juga menegaskan bahwa Web3 DEX aggregator platform bukanlah layanan kustodian dan tidak menyimpan aset pelanggan. Fungsinya hanyalah sebagai penghubung likuiditas lintas protokol.

Baca juga: OKX Jadi Sasaran Investigasi Regulator Eropa Terkait Kasus Peretasan Bybit

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.