Berita Exchange · 8 min read

OKX Selesaikan Kasus dengan DOJ AS, Bayar Denda Rp8,1 Triliun

okx coinfest asia
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Exchange OKX mengaku bersalah atas gugatan Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat dan akan membayar biaya yang termasuk denda lebih dari US$504 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.

OKX mengaku bersalah atas pelanggaran kepatuhan dan mengizinkan perdagangan di AS tanpa lisensi. Penyelesaian ini sebagai langkah menuju kepatuhan regulasi di AS.

Persetujuan OKX untuk membayar denda sebesar US$84 juta atau sekitar Rp1,3 triliun dan kehilangan US$421 juta atau sekitar Rp6,8 triliun dalam bentuk biaya pengguna, akan mengakhiri penyelidikan yang telah berlangsung selama setahun.

Baca juga: Isu Keamanan di OKX Picu Withdraw Kripto Besar-besaran

Sepertinya Sikap terhadap Kripto di AS Belum Berubah

Meskipun terdapat beberapa keputusan Pemerintah AS yang melunak terhadap kripto, DOJ selaku aparat pengatur keuangan tetap bergesekan.

DOJ menekankan, OKX mengaku bersalah atas pelanggaran serius. Mengutip berbagai pejabat, DOJ merujuk pada “pelanggaran mencolok” dan “pengabaian terang-terangan” OKX dalam perilakunya.

Meskipun demikian, OKX seharusnya cukup senang dengan selesainya kasus ini. OKX memperoleh pendapatan lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp24,5 triliun tahun lalu, dan memiliki kepemilikan aset dan volume perdagangan yang besar.

Meskipun Rp8,1 triliun adalah angka besar yang harus dibayar, namun itu adalah biaya yang sepadan untuk mendapatkan kembali kepercayaan dari regulator AS.

Baca juga: Michael Saylor Bahas Regulasi Bersama SEC

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.