
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 7 min read
Regulator kripto di Eropa dilaporkan tengah mengawasi layanan yang disediakan oleh exchange kripto OKX, yang diduga digunakan peretas untuk mencuci dana sebesar US$100 juta hasil dari peretasan Bybit pada Februari 2025.
Menurut laporan Bloomberg pada Senin (11/3/2025), para regulator negara-negara anggota Uni Eropa membahas persoalan tersebut dalam pertemuan khusus pada 6 Maret 2025 yang dipimpin oleh European Securities and Markets Authority’s (ESMA) Digital Finance Standing Committee.. Diskusi tersebut terutama menyoroti platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan layanan wallet kripto milik OKX.
OKX sendiri berada di bawah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), kerangka hukum terbaru Uni Eropa yang mengatur sektor aset digital. Saat ini, regulator sedang fokus pada layanan Web3 OKX, yang dipasarkan sebagai platform keuangan terdesentralisasi dan wallet non-kustodian. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai bursa dan blockchain tanpa perantara.
Saat ini, layanan wallet OKX sendiri telah menjangkau 53 juta alamat dan mendukung lebih dari 100 blockchain. Dalam beberapa kasus, platform yang sepenuhnya terdesentralisasi dapat dikecualikan dari regulasi MiCA.
Sebelumnya, CEO Bybit, Ben Zhou mengungkapkan bahwa hampir US$100 juta atau sekitar 40.233 ETH telah dicuci melalui layanan Web3 OKX, dengan sebagian dari dana tersebut kini tidak dapat dilacak.Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan regulator mengenai apakah layanan tersebut masuk dalam cakupan regulasi MiCA dan jika demikian, apakah OKX dapat dikenai sanksi.
Baca juga: 5 Pencurian Kripto Terbesar Sepanjang Sejarah
Menanggapi tuduhan ini, pihak OKX langsung memberikan tanggapan resmi melalui akun media sosial X, dengan menyatakan bahwa tidak ada investigasi resmi yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap platform mereka. OKX juga menyebut klaim yang disampaikan Bybit sebagai penyebaran informasi yang keliru.
Chief Marketing Officer OKX Global, Haider Rafique, turut memberikan klarifikasi dengan menyebut tuduhan tersebut sebagai sesuatu yang tidak berdasar. Rafique menegaskan bahwa OKX tidak pernah menerima informasi mengenai investigasi tersebut dan memastikan bahwa layanan wallet Web3 mereka aman serta transparan.
“Kami berbicara dengan Bloomberg hari ini dan telah memberikan pernyataan yang membantah beberapa klaim yang diajukan. Tidak masuk akal jika dikatakan bahwa KAMI, sebagai perusahaan, terlibat dalam pencucian dana curian,” ujar Rafique.
Exchange Bybit menjadi korban peretasan pada 21 Februari 2025, dengan total kerugian mencapai US$1,46 miliar dalam bentuk Ether (ETH). Data dari Elliptic mengungkapkan bahwa peretasan merupakan kasus pencurian kripto terbesar sepanjang sejarah, bahkan menyumbang lebih dari setengah dari total kerugian US$2,3 miliar akibat peretasan kripto di tahun 2024.
Diduga kuat, kelompok peretas asal Korea Utara, Lazarus Group, berada di balik serangan ini. Zhou sendiri bahkan secara terbuka menyatakan perang terhadap Lazarus, mengungkapkan bahwa sejauh ini 3% dari dana yang dicuri telah dibekukan, sementara 20% lainnya telah menghilang dari peredaran.
Baca juga: Lazarus Cuci Rp22,8 Triliun Ether Hasil Curian Bybit, Diubah ke Bitcoin
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.