Berita Industri · 7 min read

Jepang akan Kurangi Pajak Kepemilikan Kripto Bagi Perusahaan Lokal

Pengurangan pajak kripto Bandung

Jepang pertimbangkan revisi hukum perpajakan untuk memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang memegang kripto.

Apabila ini disetujui maka pengurangan pajak akan dihitung berdasarkan selisih antara nilai pasar dan nilai buku, dan selisihnya dicatat setiap tanggal 1 April hingga 31 Maret (siklus fiskal tahunan Jepang).

Baca juga: Perdana Menteri Jepang Dukung NFT untuk Dua Program Ini

Menurut laporan dari Nikkei Asia, revisi ini memiliki syarat tertentu untuk penilaian dan inklusi. Salah satu syaratnya adalah perusahaan harus memegang kripto yang dikeluarkan oleh pihak ketiga.

Saat ini, perusahaan di Jepang harus membayar pajak tetap sebesar 30% atas kripto yang mereka pegang, terlepas dari apakah kepemilikan tersebut menghasilkan keuntungan modal.

Melalui kode pajak yang diusulkan, aset kripto yang dipegang oleh perusahaan domestik untuk tujuan selain perdagangan jangka pendek akan dibebaskan dari pajak perusahaan atas keuntungan yang belum direalisasi. Kemudian, aset kripto dan token yang dimiliki oleh perusahaan yang sama yang menerbitkannya tidak dikenakan pajak ini.  Perusahaan tersebut baru akan dikenakan pajak jika memutuskan untuk menjual kripto.

Baca juga: Indodax Berharap Aturan Pajak Kripto Dikaji Kembali

Upaya Pengurangan Pajak di Jepang

Reformasi ini diusulkan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi perpajakan di Jepang secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk mencegah aliran startup yang memilih Singapura, Dubai, dan lokasi lain yang lebih ramah pajak daripada Tokyo.

Perubahan ini diharapkan dapat mendukung perusahaan-perusahaan yang memegang kripto sebagai bagian dari model bisnis mereka, termasuk perusahaan modal ventura dan operator bisnis non-fungible token (NFT) yang memegang kripto untuk alasan pembayaran.

Laporan menunjukkan bahwa reformasi kode pajak perusahaan Jepang dan kerangka kerja khusus untuk kripto adalah hasil inisiatif Asosiasi Bisnis Mata Uang Kripto Jepang dan Asosiasi Blockchain Jepang (JCBA). 

JCBA juga menganjurkan pengurangan tarif pajak atas konversi kripto-ke-tunai, dan mengusulkan pajak sekaligus bagi pedagang yang ingin mengubah aset kripto mereka menjadi uang tunai. Selain itu, asosiasi merekomendasikan pengurangan pajak sisa yang diterapkan pada laba dan rugi.

Perubahan kebijakan perpajakan ini menandakan perubahan signifikan dalam pendekatan Jepang dalam mengatur aset kripto. Jepang adalah salah satu dari sedikit negara yang menerapkan peraturan kripto yang ketat untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi bisnis terkait kripto.

Baca juga: 6 Aturan Ini Selamatkan Dana Pelanggan FTX Jepang

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.