Berita Industri · 6 min read

Indodax Berharap Aturan Pajak Kripto Dikaji Kembali

pajak kripto Indonesia Indodax

Sejak Mei 2022 pajak kripto di Indonesia disahkan melalui aturan PMK 68/2022. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat. Jika transaksi dilakukan di exchange terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi dilakukan di platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, biaya pajaknya sebesar 0,22%.

Kebijakan ini menandai bahwa kripto semakin diakui di Indonesia. Per Desember 2022, pajak yang terkumpul melalui transaksi kripto mencapai Rp246,45 miliar.

Baca juga: Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp246 Miliar, Dominasi Pajak Sektor Fintech

Walaupun tingkat penerimaan terbilang tinggi untuk sektor pajak yang baru disahkan, pelaku industri merasakan pengaruh terhadap implementasi kebijakan ini, salah satunya adalah Indodax, platform perdagangan aset kripto pertama di Indonesia.

Saat dihubungi Coinvestasi melalui pesan teks (11/12), William Sutanto, Chief Technology Officer (CTO) Indodax, mengungkapkan tentang perubahan signifikan, tantangan tak terduga, dan harapan untuk masa depan industri kripto di tanah air berkaitan dengan kebijakan pajak kripto di Indonesia.

Pajak Dibayarkan Lebih Besar dari Pendapatan

William menyambut positif dan mengapresiasi penerapan pajak ini, namun di sisi lain ia juga melihat pajak ini dapat memberatkan exchange kripto lokal.

Ia menyebutkan usai penerapan aturan pajak kripto, besaran pajak yang dibayarkan Indodax lebih besar dibandingkan pendapatan. Indodax telah membayarkan pajak lebih dari Rp100 miliar pada tahun 2022. Kendati demikian, hal ini tidak membuat Indodax dalam posisi merugi.

“Meskipun memberikan kontribusi pada negara, kami khawatir margin yang menipis dan potensi double taxation dapat mengancam keberlanjutan industri ini,” katanya.

Indodax juga menganalisa besaran pajak final sekarang (PPh 0,1% dan PPN 0,11%) memperlebar spread harga yang membuat market dalam negeri tidak kompetitif.

“Besaran pajak final yang tinggi mendorong lebih dari 60% volume transaksi investor Indonesia ke exchange global. Investor mungkin lebih memilih transaksi kripto tanpa pajak.”

Tak cuma volume perdagangan, William juga melihat adanya penurunan jumlah investor karena pergeseran perilaku investasi. Menurutnya, mayoritas investor kini lebih memilih aset stablecoin, yang besar kemungkinan digunakan oleh investor untuk menggunakan exchange kripto luar negeri.

Mengurai masalah-masalah itu, William berharap adanya revisi peraturan perpajakan untuk meningkatkan daya saing, mencegah double taxation, dan capital flight ke luar negeri.

“Industri ini perlu berkelanjutan, bukan hanya kontribusi pendapatan,” tegasnya.

Baca juga: Pajak Disebut Biang Kerok Anjloknya Transaksi Kripto di Indonesia

Exchange Kripto Lokal Kalah Saing

Sementara itu, diwawancarai secara terpisah, Direktur Eksekutif Aspakrindo dan ABI, Asih Karnengsih, tak menampik bahwa penerapan pajak ini juga memberikan implikasi negatif pada industri.

“Di Indonesia, transaksi pajak ini jadi satu hal, tarifnya tidak bisa dibilang kecil juga. Kedua, ada fee lain kan exchanges-nya, pajak ini beli dan jual kena, dan lagi ada proses untuk bursa, depositori, kliring; ini akan ada fee, nanti ketika diatur oleh OJK, ada biayanya lagi. Nah, bayangkan berapa besar ini kalau ditotalkan,” kata Asih.

Perihal besaran biaya ini menurut Asih dapat membuat pelaku industri kripto lokal mengalami penurunan daya saing dengan exchange kripto luar negeri yang belum ditindak tegas oleh pemerintah. Di sisi lain, menurut Asih, masih minimnya produk kripto di Indonesia juga menjadi faktor.

“Transaksi kripto kita rendah, di sisi lain karena bear market, produk terbatas, dan layanan baru ada spot trading,” ujarnya.

Sementara itu, asosiasi dan pelaku industri tengah menyusun kajian terkait peraturan pajak kripto yang akan diberikan kepada kementerian terkait.

Kajian itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak kripto dan memberikan tarif yang menguntungkan bagi semua pihak.

“Kita sedang coba tarif pajaknya ya, ini satu hal jangan sampai mematikan industri. Kita membuat kajian bagaimana perhitungan yang masuk akal dengan berbagai pertimbangan yang ada supaya kita berkembang,” pungkasnya.


*Artikel ini telah direvisi pukul 16.43 WIB (12/12/23) dengan mengganti judul “Pajak Kripto Lebih Tinggi, Indodax Merugi” menjadi Indodax Berharap Pajak Kripto Dikaji Kembali. Pergantian judul ini sekaligus menekankan bahwa Indodax tidak dalam posisi merugi meski membayar pajak kripto.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.