Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Aset Kripto · 6 min read
Sektor kripto dan Web3 di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Indonesia telah naik ke posisi ke-7 dalam indeks adopsi kripto global Chainalysis, sebelumnya di 2022 Indonesia menempati peringkat 20.
Jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,25 juta. Angka tersebut lebih tinggi daripada pasar modal yang hanya 12,16 juta investor.
Jawa dan Bali menurut laporan industri kripto dan Web3 menjadi wilayah dengan jumlah investor kripto tertinggi dengan dominasi sebesar 66,2%.
Di 2023 terdapat 501 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia pada tahun ini, meningkat dari 383 tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah bursa kripto yang terdaftar juga meningkat dari 25 menjadi 32 pada tahun ini.
Kerangka peraturan yang jelas di Indonesia untuk Web3 dan kripto juga berkontribusi pada pertumbuhan sektor ini. Perdagangan kripto diatur oleh Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU P2SK, yang dianggap penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih kondusif.
Baca juga: Indonesia Crypto dan Web3 Report 2023, Ini 5 Fakta Pentingnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama pemangku kepentingan terkait juga berupaya mempromosikan regulasi sandbox di berbagai sektor teknologi, termasuk fintech, telekomunikasi, dan layanan digital.
Regulasi sandbox ini memberikan lingkungan terkendali di mana teknologi inovatif dan model bisnis dapat diuji tanpa harus tunduk pada aturan yang ketat.
Di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulasi sandbox sendiri untuk mendorong inovasi sambil tetap menjaga pengawasan peraturan. Pada November 2023, sudah ada 97 perusahaan yang mendaftar untuk bergabung dengan sandbox OJK.
Indonesia juga telah mematuhi pedoman dari Financial Action Task Force (FATF) dalam merumuskan peraturan yang komprehensif terkait bursa kripto.
Peraturan ini mencakup penilaian risiko, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML-CFT), serta pencegahan penyebaran senjata pemusnah massal (PWMD).
Exchange kripto di Indonesia diharuskan untuk mematuhi kebijakan pemantauan yang ketat untuk menjaga keamanan dan integritas data dalam ekosistem pertukaran kripto di negara ini.
Baca juga: 3 Perubahan Baru pada Lanskap Aset Kripto Indonesia 2023
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.