Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Riset · 7 min read
Coinvestasi bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia merilis laporan bertajuk Indonesia Crypto and Web3 Industry Report 2023.
Laporan ini memuat berbagai info penting yang dapat menjadi acuan atau gambaran mengenai perkembangan dan pertumbuhan industri kripto dan Web3 di Indonesia. Berikut ini ada lima poin penting dalam laporan tersebut yang perlu kamu ketahui.
Indeks Adopsi Kripto Global Chainalysis mencatat Indonesia sebagai negara peringkat ketujuh dengan adopsi kripto terbesar di dunia. Peringkat di 2023 ini naik 13 peringkat dibandingkan pada tahun 2022.
Kenaikan peringkat ini menunjukan Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan adopsi kripto global.
Pada tahun yang ditandai dengan volatilitas pasar dan perubahan tren dari bearish ke bullish, volume transaksi kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang kuat dan kepercayaan investor. Mengumpulkan nilai transaksi sebesar Rp122 triliun dari bulan Januari hingga September dan mengalami lonjakan volume transaksi signifikan pada bulan November 2023.
Pasar kripto Indonesia telah menyaksikan peningkatan dalam jumlah investor kripto. Terhitung dari Januari – November 2023 ada 18,25 juta investor. Angka tersebut naik dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 16,55 juta per November 2022.
Rata-rata pertambahan bulanan jumlah pelanggan terdaftar adalah 437.900 pelanggan, dengan dominasi investor kripto berada di pulau Jawa sebanyak 63,6%. Aset kripto yang paling banyak diperdagangkan, termasuk USDT, BTC, dan lainnya seperti SHIB dan DOGE.
Baca juga: Jumlah Investor Kripto 2023 di Indonesia Tembus 18 Juta
Mendukung inovasi pengembangan teknologi Blockchain, Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2021.
Bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, Kominfo mengadvokasi pembuatan peraturan sandbox di berbagai sektor terkait teknologi, seperti fintech, telekomunikasi, dan layanan digital.
Sandbox berfungsi sebagai lingkungan terkendali di mana teknologi inovatif atau model bisnis dapat diuji sesuatu aturan. Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulasi sandbox dengan 97 perusahaan terdaftar hingga November 2023, mencakup klaster seperti aggregator, credit scoring, otentikasi transaksi, dan lainnya.
Baca juga: Indonesia Web3 Landscape 2023, Ini Daftarnya!
Di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), aset kripto saat ini diperlakukan sebagai komoditas, sejalan dengan strategi perekonomian negara yang lebih luas.
Paradigma peraturan ini akan berkembang seiring dengan adanya transisi ke pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan seperti Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 dan 8 Tahun 2021 telah berperan penting dalam membentuk lingkungan yang patuh dan terstruktur untuk perdagangan aset kripto, khususnya di bursa berjangka.
Baca juga: 3 Perubahan Baru pada Lanskap Aset Kripto Indonesia 2023
Jumlah exchange kripto lokal terdaftar di Indonesia meningkat dari 25 pada tahun 2022 menjadi 32 pada tahun 2023. Di 2023 jumlah aset kripto yang legal diperdagangkan di dalam negeri sebanyak 501 aset. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya 383 aset.
Sementara itu, di tahun 2023, Indonesia juga melengkapi ekosistem perdagangan kriptonya dengan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa kripto Indonesia, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai depositori.
Baca juga: Memahami Bursa Berjangka Kripto di Indonesia
Perjalanan Indonesia di sektor kripto dan Web3 sepanjang 2023 mencerminkan strategi yang matang dan inovatif. Dari pengembangan regulasi, ekspansi pasar, jumlah investor, hingga integrasi teknologi, Indonesia menunjukkan pemahaman mendalam tentang potensi kripto dan Web3 sebagai sektor yang tengah bertumbuh dan layak menjadi perhatian.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.