
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Otoritas Moneter Singapura (MAS) kembali menegaskan bahwa platform trading kripto di negaranya wajib mengantongi lisensi Digital Token Services Provider (DTSP) paling lambat 30 Juni 2025, atau menghentikan seluruh operasinya di Singapura.
Menurut laporan Bloomberg pada Rabu (11/6/2025), regulasi baru ini membawa implikasi langsung bagi operasional perusahaan kripto tanpa lisensi. Mereka dipaksa untuk segera mengurus lisensi atau keluar dari pasar Singapura. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini terancam sanksi berupa denda hingga SG$250.000 atau hukuman penjara selama tiga tahun. Aturan ini mencakup baik exchange kripto tersentralisasi (CEX) maupun protokol DeFi yang memiliki operasi terkait Singapura.
Langkah ini secara spesifik ditujukan kepada perusahaan berbasis di Singapura yang selama ini menjalankan kegiatan offshore tanpa lisensi resmi.
Arahan terbaru ini memperkuat sinyal yang sudah tertuang dalam Financial Services and Markets Act 2022. Dalam pernyataan lanjutan pada 6 Juni, MAS menyebutkan bahwa hanya sebagian kecil penyedia layanan yang akan terdampak langsung. Meski begitu, banyak perusahaan masih belum yakin bagaimana aturan ini akan berlaku bagi model operasi hybrid atau yang bersifat terdesentralisasi.
“Panduan terbaru ini merupakan perpanjangan dari Financial Services and Markets Act 2022, dengan fokus eksplisit pada aktivitas offshore,” sebut MAS.
Baca juga: Singapura Batasi Aktivitas Global Perusahaan Kripto Lokal Mulai Juni 2025
Langkah tegas terbaru dari regulator keuangan Singapura ini memicu gelombang eksodus mendadak dan restrukturisasi di sejumlah exchange kripto global besar yang sebelumnya beroperasi tanpa lisensi penuh di negara tersebut.
Dua di antaranya adalah Bitget dan Bybit, yang masuk ke dalam 10 besar exchange kripto dunia berdasarkan volume perdagangan. Keduanya kini bersiap memindahkan operasinya dari Singapura.
Menurut laporan Bloomberg, Bitget berencana merelokasi staf ke yurisdiksi yang lebih ramah terhadap kripto seperti Dubai dan Hong Kong. Bybit juga tengah mempertimbangkan langkah serupa. Hingga saat ini, kedua perusahaan belum memberikan pernyataan resmi.
Baca juga: Metro Singapura Berikan Opsi Pembayaran dengan Stablecoin
Adapun, keputusan MAS ini tampaknya juga mengguncang perusahaan kripto offshore yang memiliki tim besar di Singapura. Founder sekaligus CIO Defiance Capital LLC, Arthur Cheong memperingatkan bahwa ratusan pekerjaan bisa terancam. Pasalnya, banyak exchange menempatkan tim front-office di Singapura untuk melayani klien global.
Sementara itu, mitra di konsultan HM Berbasis di Singapura, Chris Holland, mencatat adanya lonjakan permintaan konsultasi dari pelaku industri.
“Telepon berdering kapan saja, karena banyak perusahaan yang berkantor pusat di luar Singapura kini panik dan berusaha memahami eksposur risiko mereka,” ujarnya.
Selama ini, Singapura dikenal sebagai pusat inovasi kripto yang teregulasi dan ramah, menarik pemain besar seperti Coinbase dan Crypto.com membuka kantor regional di sana. Namun, krisis pasar kripto pada 2022 yang menyebabkan bangkrutnya sejumlah perusahaan lokal ternama membuat MAS memperketat pengawasan, membatasi spekulasi ritel, serta mengendalikan iklan kripto.
Struktur operasional exchange offshore yang kerap tidak transparan sejak lama menjadi tantangan bagi kepatuhan kripto di Singapura. Grace Chong, Head of Financial Regulatory Practice di Drew & Napier LLC, menyebut bahwa perusahaan yang memanfaatkan staf Singapura untuk mendukung operasi luar negeri tanpa batasan yang jelas, sebenarnya beroperasi di area abu-abu secara hukum.
MAS sendiri menegaskan bahwa ekspektasi mereka telah disampaikan secara konsisten dan tidka seharusnya mengejutkan. Adapun, entitas yang sudah berlisensi tak akan terdampak panduan baru tersebut.
Baca juga: Survei Sebut 94% Warga Singapura Mulai Melek Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.