Berita Regulasi · 6 min read

Singapura Batasi Aktivitas Global Perusahaan Kripto Lokal Mulai Juni 2025

singapura
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Otoritas Moneter Singapura (MAS) resmi menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi penyedia layanan aset digital lokal untuk menghentikan seluruh operasional mereka di pasar luar negeri.

Dalam keterangan resmi pada Jumat (30/5/2025), MAS menegaskan bahwa tidak akan ada masa transisi bagi perusahaan kripto lokal yang saat ini beroperasi di luar negeri. Setiap entitas yang berbasis di Singapura, baik itu perusahaan, individu, maupun kemitraan, yang memberikan layanan aset digital ke pasar internasional wajib menghentikan operasionalnya atau mengajukan lisensi resmi sebelum aturan ini berlaku pada akhir Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari respons MAS terhadap masukan industri terkait kerangka regulasi baru untuk Digital Token Service Providers (DTSP) yang diatur dalam Financial Services and Markets Act (FSM Act) tahun 2022.

“DTSP yang diwajibkan memiliki lisensi berdasarkan Pasal 137 FSM Act harus menghentikan atau menangguhkan operasionalnya di luar negeri selambat-lambatnya 30 Juni 2025,” tulis MAS dalam pernyataannya.

Baca juga: Survei Sebut 94% Warga Singapura Mulai Melek Kripto

Ancaman Denda hingga Hukuman Penjara

Di bawah Pasal 137 FSM Act, seluruh entitas berbasis di Singapura diasumsikan menjalankan bisnis dari wilayah Singapura, sehingga secara otomatis tunduk pada kewajiban lisensi. Ini termasuk perusahaan yang aktivitas utamanya bukan terkait token digital, tetapi tetap terlibat dalam layanan token di luar negeri.

Pelaku yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga S$250.000 atau sekitar Rp3 miliar dan hukuman penjara hingga tiga tahun. Hanya perusahaan yang sudah mengantongi lisensi atau pengecualian di bawah hukum keuangan yang berlaku, seperti Securities and Futures Act, Financial Advisers Act, atau Payment Services Act yang boleh melanjutkan operasional tanpa melanggar regulasi baru.

Langkah ini mencerminkan pengetatan besar-besaran terhadap aktivitas kripto oleh otoritas Singapura. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengatasi risiko lintas negara yang timbul dari perusahaan aset digital yang berbasis di Singapura, namun menjalankan aktivitas tanpa pengawasan regulasi di negara lain.

Sejak April 2022, FSM Act memberikan wewenang tambahan bagi MAS untuk mengatur perusahaan kripto yang tidak menawarkan layanan di dalam negeri, tetapi tetap berbasis di Singapura. MAS mengkhawatirkan adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri. Misalnya, dengan mendaftarkan entitas di Singapura namun menghindari regulasi melalui operasi di luar negeri.

Baca juga: Metro Singapura Berikan Opsi Pembayaran dengan Stablecoin

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.