
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, baru-baru ini menyampaikan keyakinannya bahwa masa depan bursa berjangka aset kripto di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam menyeimbangkan dorongan inovasi dan kebutuhan perlindungan.
Menurut Bamsoet, bursa berjangka kripto bukan sekadar sarana jual-beli aset digital, melainkan juga instrumen untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem finansial baru yang serba cepat, kompleks, dan terdesentralisasi. Dengan strategi dan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pionir di Asia bahkan menciptakan keunggulan kompetitif di kancah ekonomi digital global.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama jajaran direksi dan komisaris Bursa Kripto Indonesia atau PT Central Financial X (CFX), termasuk Direktur Utama CFX Subani dan Komisaris Utama CFX John Prasetio pada Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Total 1.444 Aset Kripto Kini Legal di Indonesia, Intip Daftarnya!
Data dari Global Crypto Adoption Index 2024 versi Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dalam adopsi aset kripto, bahkan melampaui Amerika Serikat dan Vietnam. Adapun sepanjang tahun lalu, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai lebih dari Rp650 triliun, dengan lima aset dominan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ripple (XRP), Solana (SOL), dan Ethereum (ETH).
Capaian ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital serta pertumbuhan pesat industri kripto nasional.
“Indonesia memiliki potensi menjadi pusat ekonomi digital berbasis kripto. Populasi generasi muda serta pasar finansial yang masih berkembang menjadi fondasi yang kuat,” ujar Bamsoet.
Namun, untuk mewujudkan visi ini, ia menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan: pemerintah, regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menyusun roadmap pengembangan industri kripto yang terukur dan terbuka terhadap masukan publik. Langkah ini diyakini dapat memperkuat arah kebijakan nasional dan menjaga keseimbangan antara inovasi serta perlindungan konsumen.
Memasuki 2025, industri kripto nasional memasuki babak baru dengan dialihkannya kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektif sejak Januari 2025.
Transisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memperkuat perlindungan investor, serta mempercepat integrasi aset kripto ke dalam sistem keuangan nasional. OJK pun mulai menunjukkan langkah konkret dengan menerbitkan peraturan derivatif keuangan dan mempertegas fokusnya pada pengawasan risiko, tata kelola, serta stabilitas sistemik.
“Bagi bursa berjangka kripto seperti CFX, adaptasi terhadap kerangka regulasi OJK menjadi krusial. Meskipun izin awal diperoleh dari Bappebti, operasional selanjutnya akan tunduk pada arahan dan kebijakan OJK. Hal ini untuk memastikan standar produk derivatif yang ditawarkan, mekanisme pengawasan pasar, hingga perlindungan konsumen,” jelas Bamsoet.
Baca juga: OJK Buka Peluang Stablecoin di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.