Berita Regulasi · 5 min read

Total 1.444 Aset Kripto Kini Legal di Indonesia, Intip Daftarnya!

altcoin
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi merilis daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Melalui Surat Keputusan yang diterbitkan pada 16 April 2025, CFX menetapkan 1.444 aset kripto yang kini masuk dalam daftar legal di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keamanan transaksi, dan memperluas perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital nasional.

Baca juga: Bappebti Rilis 851 Kripto Legal Baru di Indonesia, Cek Daftarnya!

Peningkatan jumlah aset kripto yang diakui saat ini sangat signifikan dibandingkan dengan daftar sebelumnya yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang hanya mencakup 851 aset.

Daftar aset legal CFX ini memuat nama-nama besar seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), hingga USDT. Selain itu, berbagai altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRON), Toncoin (TON), Cardano (ADA), dan Avalanche (AVAX) juga masuk dalam daftar.

Tak hanya itu, meme coin seperti Dogecoin (DOGE), Floki (FLOKI), Shiba Inu (SHIB), Pepe (PEPE), hingga meme coin politik ternama seperti Official Trump (TRUMP) dan Official Melania (MELANIA) turut diakui.

Sejumlah aset baru yang berhasil masuk ke dalam daftar legal tahun ini meliputi proyek-proyek inovatif seperti Celestia (TIA), Ethena (ENA), Sui (SUI), LayerZero (ZRO), Pyth Network (PYTH), dan Ondo (ONDO). Adapun, proyek-proyek dari sektor DeFi, Layer-2, Real-World Assets (RWA), dan infrastruktur blockchain lainnya juga memperoleh pengakuan.

Penilaian atas aset-aset tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk kapitalisasi pasar, volume perdagangan global, reputasi dan keamanan proyek, hingga tingkat adopsi oleh komunitas.

Baca juga: CFX Berkomitmen Dorong Peningkatan Literasi Kripto Generasi Muda

Sebagai lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) di Indonesia, CFX memegang peran penting dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Tanah Air. Dengan adanya daftar resmi ini, investor dan trader memiliki panduan yang jelas untuk bertransaksi dengan aman, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Penting untuk diperhatikan bahwa perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar legal ini dilarang di seluruh platform exchange berizin di Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku pasar diimbau untuk selalu memastikan legalitas aset yang diperdagangkan.

Secara luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang Februari 2025 mencapai Rp32,78 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dari capaian Januari 2025 yang tercatat sebesar Rp44,07 triliun.

Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus meningkat. Tercatat, jumlah konsumen aset kripto bertambah menjadi 23,31 juta orang pada akhir Februari, naik dari 22,92 juta pada bulan sebelumnya.

Baca juga: Transaksi Kripto Indonesia Turun Jadi Rp32,78 Triliun di Februari 2025


Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.