
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang Februari 2025 mencapai Rp32,78 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dari capaian Januari 2025 yang tercatat sebesar Rp44,07 triliun.
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Maret 2025, Jumat (11/4/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mencatat meski mengalami penurunan, tren pertumbuhan sektor kripto masih berlanjut, terutama dari sisi jumlah pengguna.
Menurutnya, jumlah pengguna meningkat menjadi 23,31 juta konsumen pada akhir Februari, naik dari 22,92 juta konsumen kripto sebulan sebelumnya.
Baca juga: Transaksi Kripto Sentuh Rp44,07 Triliun di Januari 2025
Sebagai informasi, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada OJK pada 10 Januari 2025.
Peralihan ini didasarkan pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur alih tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Menindaklanjuti regulasi ini, pada 11 Februari 2025, OJK menetapkan keputusan tentang pembentukan tim kerja untuk proses transisi pengawasan aset digital. Hasan menyampaikan bahwa OJK kini tengah melakukan pembenahan internal guna memastikan transisi pengawasan dari Bappebti berjalan optimal.
Adapun, OJK juga menggarisbawahi pentingnya aspek keamanan siber dalam mendukung pengawasan aset digital. Hasan menyebut bahwa kajian dan penyusunan kerangka keamanan siber untuk sektor IAKD telah dilakukan dan akan menjadi acuan dasar dalam regulasi ke depan.
Sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada Februari 2024, OJK telah menerima 227 permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Hingga Maret 2025, terdapat lima penyelenggara ITSK yang telah masuk ke Sandbox, terdiri dari empat dengan model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta satu dari sektor pendukung pasar.
Selain itu, saat ini masih diproses lima permohonan baru untuk masuk Sandbox, yang terdiri dari empat perusahaan berbasis aset digital dan kripto, serta satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Per Maret 2025, OJK mencatat ada 26 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar dan memiliki izin, terdiri dari 10 penyedia layanan pemeringkat kredit alternatif (PKA), dan 16 penyelenggara agregator jasa keuangan (PAJK).
“Untuk mendukung sektor IAKD saat ini OJK telah melakukan kajian dan menyusun keamanan cyber termasuk aset kripto, harapannya jadi kerangka acuan dasar IAKD dan memperkuat keamanan cyber,” tutur Hasan.
Baca juga: 18 Anggota CFX Kantongi Izin Pedagang Aset Digital dari OJK
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.