
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
PT Central Finansial X (CFX) mengumumkan bahwa sebanyak 18 anggotanya kini telah resmi memperoleh izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Coinvestasi, Selasa (25/3/2025), dua anggota terbaru yang memperoleh izin PAKD adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang). Keduanya masing-masing mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Secara total, 18 anggota CFX yang telah memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK termasuk:
Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Ia menilai pencapaian ini merupakan langkah konkret menuju penguatan industri kripto nasional.
“Adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT),” ujar Subani dalam keterangannya.
Baca juga: CFX Berkomitmen Dorong Peningkatan Literasi Kripto Generasi Muda
Subani lebih lanjut menambahkan, langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Adapun kehadiran izin dari OJK juga akan menciptakan persaingan sehat di antara para pedagang untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik kepada pengguna dan meningkatkan standar keamanan transaksi aset kripto di Indonesia.
Saat ini, CFX menaungi 31 perusahaan exchange aset kripto. Subani berharap seluruh anggota tersebut dapat segera memenuhi persyaratan OJK dan memperoleh izin PAKD dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa CFX akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada seluruh anggotanya agar proses perizinan berjalan lancar.
“Ke depan, CFX akan terus mendorong para anggotanya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan mendapatkan izin PAKD,” pungkas Subani.
Baca juga: Intip Peran CFX dalam Mendukung Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.