Siaran Pers · 8 min read

Intip Peran CFX dalam Mendukung Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia

Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menunjukkan komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri kripto yang berkualitas dan berintegritas melalui kebijakan terhadap kepatuhan dan transparansi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Bappebti Resmi Dirikan Bursa Kripto Indonesia!

Peran Utama CFX dalam Pengelolaan Industri Kripto

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 27 Tahun 2024, CFX kini memiliki tiga tugas utama yang harus dilaksanakan untuk membantu pengaturan dan pengawasan industri kripto di Indonesia. Salah satu tugas tersebut adalah memastikan bahwa seluruh transaksi di pasar kripto mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024, CFX kini memiliki tiga tugas utama yang diembannya untuk membantu mengatur dan mengawasi industri kripto, ini termasuk CFX bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan transaksi yang terjadi di pasar kripto patuh terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Sebagai lembaga pengawas, CFX bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap para pedagang kripto yang merupakan anggota bursa kripto. Selain itu, CFX juga memiliki peran dalam mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia, sehingga pasar tetap terjaga dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia,” ujar Subani dalam acara Media Gathering CFX yang diselenggarakan di Michael Resort, Bogor, pada Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto Indonesia

Upaya Penyebaran Edukasi dan Literasi Kripto Masyarakat

Subani juga menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri aset kripto. Meskipun pasar kripto berkembang pesat, tingkat pemahaman masyarakat terhadap aset ini masih rendah. Berdasarkan data dari cryptoliteracy.org, hanya sekitar 31,8% dari masyarakat yang memahami prinsip dasar investasi kripto pada tahun 2024.

“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalan yang tepat dan CFX tidak berhenti untuk menggenjot program-program edukasi dan literasi seperti hanya yang sudah berhadap pada Februari ini melalui Bulan Literasi Kripto,” jelas Subani.

Subani berharap, pada 2025, masyarakat Indonesia akan semakin memahami dan tertarik untuk berinvestasi dalam aset kripto, mengingat tren positif yang terus berlanjut sepanjang tahun 2024.

Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai 335% secara Year-on-Year (YoY), mencapai Rp650,61 triliun pada Desember 2024. Peningkatan ini sejalan dengan jumlah pelanggan aset kripto yang tercatat sebanyak 22,91 juta pelanggan dalam periode yang sama.

Selain itu, volume transaksi kripto yang tercatat pada tahun 2024 telah meningkat lebih dari empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023. Oleh karena itu, CFX berharap volume transaksi di tahun ini akan terus berkembang, seiring dengan hadirnya berbagai inovasi produk kripto, termasuk produk derivatif kripto yang mulai diperkenalkan pada akhir 2024 lalu.

Terakhir, Subani mengajak seluruh pelanggan aset kripto di Indonesia untuk selalu bertransaksi melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta telah menjadi anggota CFX.

“Harapannya adalah dengan bertransaksi pada 16 platform perdagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan yang terdaftar sebagai anggota CFX, konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal,” pungkas Subani.

Baca juga: Sektor Kripto Sumbang Pajak Rp107,11 Miliar di Januari 2025

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.