Berita Industri · 7 min read

Indonesia Resmi Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa berjangka kripto yang teregulasi di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan peluncuran produk derivatif berbasis aset kripto pertama mereka. Produk ini dirancang untuk memperluas opsi investasi serta menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang di Indonesia.

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa peluncuran Produk Derivatif Aset Kripto merupakan tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto di tanah air. Produk ini diharapkan mampu mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset kripto di kalangan investor serta memperkokoh fondasi pasar kripto yang teregulasi dengan baik dan memiliki daya saing global.

Produk derivatif sendiri merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini aset kripto. Instrumen ini memungkinkan pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus menambah risiko.

“Dengan adanya Produk Derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan,” ungkap Subani dalam keterangan resmi (7/9/2024).

Baca juga: Mendag Resmikan Bursa Kripto, Catat 3 Poin Penting Ini!

Kemitraan Strategis untuk Memfasilitasi Produk Derivatif Kripto

Bersamaan dengan peluncuran ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang terpilih yang telah memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan, termasuk PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka. Mereka akan menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan produk derivatif ini di Indonesia.

Lebih lanjut, terdapat tujuh pialang lainnya yang saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan dan diharapkan segera mendapatkan SPAB dalam waktu dekat.

Baca juga: Empat Exchange Kripto Ini Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto Indonesia

Didukung Bappebti

Peluncuran produk ini juga mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa peluncuran produk derivatif ini adalah langkah positif dalam perkembangan industri kripto di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tingginya permintaan pasar domestik menjadi latar belakang utama lahirnya produk ini.

“Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti. Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bappebti yakin bahwa produk ini tidak hanya akan memberikan peluang investasi yang menarik, tetapi juga melindungi kepentingan para investor dari potensi risiko yang tidak diinginkan,” ungkap Kasan.

Adapun Bappebti akan terus memantau implementasi produk ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pedagang maupun investor, dapat berjalan di jalur yang benar dan dalam lingkungan yang aman. Bappebti juga akan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang telah ditetapkan guna menjaga stabilitas pasar di dalam negeri.

Di sisi lain, kehadiran Produk Derivatif Aset Kripto menandakan komitmen CFX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia tumbuh secara aman, inovatif, dan transparan. CFX juga akan terus memperkuat pengawasan internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta bekerja sama dengan pihak berwenang guna menjaga integritas pasar. 

Penetapan CFX sebagai SRO didasarkan pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023, tertanggal 17 Juli 2023, di mana perusahaan telah resmi mendapatkan persetujuan sebagai satu-satunya bursa berjangka aset kripto yang teregulasi di Indonesia.

Baca juga: Bappebti Resmi Dirikan Bursa Kripto Indonesia!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.