Berita Regulasi · 5 min read

Bappebti Rilis 851 Kripto Legal Baru di Indonesia, Cek Daftarnya!

Aset kripto legal bappebti
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperbarui daftar aset kripto yang secara resmi diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia.

Pada 9 Januari 2025, Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia. Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam dokumen resmi setebal 63 halaman tersebut, sebanyak 851 aset kripto kini terdaftar secara sah di Indonesia. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang dianggap legal di Indonesia.

Aset kripto yang masuk daftar mencakup nama-nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, hingga Pepe. Selain itu, altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga tercantum. Bahkan, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, hingga Popcat turut terdaftar.

Menariknya, sejumlah token yang didukung selebritis lokal hingga koin yang memicu kontroversi kini juga mendapatkan status legal, seperti ASIX, ICON, VCGamers, hingga KUY Token. Terdapat juga koin yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian online, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.

Dalam keterangannya, Bappebti menegaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal.

Baca juga: Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!

Exchange Lokal Mulai Lakukan Delisting Aset Kripto Tak Terdaftar

Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi Bappebti. Ini merujuk pada ketentuan ayat (5) Pasal 1, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.

Platform exchange Pintu, misalnya, mengumumkan akan menghentikan perdagangan terhadap 15 token kripto yang tidak masuk daftar resmi, termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, ZKsync. Proses delisting ini akan berlaku efektif mulai 13 Januari 2025.

“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap Pengguna Pintu dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto,” jelas Pintu.

Di sisi lain, Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset, seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, hingga RETARDIO. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto yang tidak masuk daftar resmi Bappebti.

Baca juga: Indodax Peroleh Izin PFAK dari Bappebti

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.