Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 5 min read

Beberapa organisasi politik Partai Demokrat telah mengumumkan akan mengembalikan dana sumbangan sebesar US$9,85 juta (Rp153 miliar) dari Sam Bankman-Fried (SBF) pendiri FTX.
Beberapa dana yang akan dikembalikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
The pro-Democratic Senate Majority PAC berencana untuk mengembalikan dana sumbangan sebesar US$3 juta (Rp46 miliar), yaitu US$1 juta (Rp15,6 miliar) dari mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried dan US$2 juta (Rp31 miliar)mantan kepala teknik FTX Nishad Singh.
“Menyusul tuduhan serius terhadap FTX, Senate Majority PAC akan mengembalikan dana tersebut setelah kami menerima arahan yang tepat dari pejabat penegak hukum federal berdasarkan proses hukum mereka,” sebuah kata juru bicara PAC dalam sebuah pernyataan.
House Majority PAC juga akan mengembalikan US$S6 juta (Rp93 miliar) dana sumbangangan politik dari SBF.
The Democratic National Committee, Democratic Senatorial Campaign Committee and the Democratic Congressional Campaign Committee mengumumkan untuk mengembalikan dana lebih dari US$1 juta (Rp15,6 miliar) yang telah diterima secara kolektif sejak 2020 dari SBF.
Presiden AS Joe Biden, saat kampanye kepresidenannya tahun 2020 lalu juga menerima sumbangan US$5,2 juta (Rp81 miliar) dari SBF, namun sejauh ini ia belum menanggapi dana sumbangan tersebut apakah dikembalikan atau tidak.
Baca juga: Ada Apa dengan FTX? Ini Kronologi dari Awal Hingga Akhir!
Berdasarkan laporan nirlaba OpenSecrets.org, SBF telah menyumbangkan sekitar US$46,5 juta (Rp726 miliar) selama dua tahun terakhir.


Meskipun mayoritas sumbangan dana diberikan kepada Demokrat, namun Sam Bankman-Fried dalam wawancara pada November menyiratkan bahwa Partai Republik telah menerima jumlah yang kira-kira sama dalam sumbangan dana melansir dari Cointelegraph.
Sementara, ketika jaksa federal medakwa SBF dengan delapan dakwaan, terdapat salah satu dakwaan yang menjelaskan bahwa SBF melanggar undang-undang keuangan kampanye federal dengan menyalahgunakan dana pelanggan FTX.
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.