Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 5 min read
Juru bicara White House, Karine Jean-Pierre memberikan pernyataan seputar sumbangan politik yang diberikan oleh Sam Bankman-Fried (SBF). Ia menanggapi pertanyaan langsung dari reporter Associated Press, Zeke Miller terkait donasi politik yang diberikan oleh SBF.
Dalam konferensi pers The White House yang diadakan pada 13 Desember 2022, sekretaris pers White House, Karine Jean-Pierre telah menolak untuk menjawab pertanyaan tentang apakah Presiden Amerika Serikat, Joe Biden akan mengembalikan US$5,2 juta (Rp81 miliar) dalam sumbangan kampanye yang sebelumnya diberikan oleh Sam Bankman-Fried.
“Presiden menerima sumbangan kampanye dari Sam Bankman Fried. Apakah presiden akan mengembalikan sumbangan itu? Apakah dia meminta semua politisi untuk mengembalikan dana itu?” kata Reporter Associated Press, Zeke Miller, dilansir dari Cointelegraph.
“Jadi, cakupan saya disini hanya mengacu pada Hatch Act. Jadi, saya memberikan komentar terbatas pada apa yang dapat saya katakan dan apa pun yang terkait dengan kontribusi politik dari sini, dan saya harus merujuk Anda ke DNC,” kata Jean-Pierre.
Sekilas informasi, DNC singkatan dari Democratic National Committee, merupakan organisasi penggalangan dana dan kampanye utama yang berafiliasi dengan Partai Demokrat Amerika Serikat.
“Namun, saya meminta pendapat presiden,” desak Reporter Associated Press, Zeke Miller.
Jean-Pierre kembali mengulangi bahwa dia “dilindungi oleh Hatch Act”, menambahkan:
“Saya terbatas pada apa yang bisa saya katakan dan saya tidak bisa berbicara tentang kontribusi politik atau apa pun yang terkait dengan hal itu. Jadi, saya tidak bisa berbicara tentang itu dari sini,” tegas Jean-Pierre.
Ketika dimintai jawaban untuk pertanyaan lain, mengenai pendapat Biden secara lebih umum, Jean-Pierre berkata, “Saya tidak bisa membicarakan ini dari sini, bahkan pemikirannya.”
“Bahkan pendapatnya dan pemikirannya tentang kontribusi, donasi, saya tidak bisa membicarakannya dari sini,” tambahnya.
Bankman-Fried didakwa dengan pelanggaran undang-undang dana kampanye pada 13 Desember 2022, termasuk pelanggaran kontribusi dan menghalangi fungsi Komisi Pemilihan Federal, bersamaan dengan memberikan kontribusi atas nama orang lain.
Diketahui bahwa, SBF menjadi kontributor terbesar kedua untuk kampanye kepresidenan Biden tahun 2020, dengan sumbangan US$5,2 juta (Rp81 miliar) hanya di bawah kontribusi $56 juta (Rp871 miliar) dari maestro media Michael Bloomberg.
Pendiri FTX juga merupakan donor individu terbanyak dalam pemilihan paruh waktu 2022, sekali lagi merupakan penyumbang Partai Demokrat terbesar kedua senilai $36,8 juta (Rp573 miliar) yang disalurkan kepada para kandidatnya.
Catatan publik juga menunjukkan bahwa Bankman-Fried telah mengirim lebih dari $240.000 (Rp3,7 miliar) kepada Partai Republik selama jangka menengah, tetapi dia mengakui apa yang disebut sumbangan uang gelap dalam wawancara 16 November dengan vlogger cryptocurrency Tiffany Fong, dengan mengatakan bahwa dia “menyumbang hampir sama untuk kedua belah pihak.”
Politisi yang menerima donasi politik dari SBF dan eksekutif FTX lainnya mungkin terpaksa mengembalikannya karena proses kebangkrutan pada November lalu. Donasi sebesar $73 juta (Rp1,1 triliun) dapat ditarik kembali untuk membayar kembali kreditur bursa FTX yang telah bangkrut.
Baca Juga: Hakim Tolak Jaminan Rp3,9 Miliar dari Sam Bankman-Fried
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.