Berita Exchange · 5 min read

Hakim Tolak Jaminan Rp3,9 Miliar dari Sam Bankman-Fried

Hakim Tolak Jaminan Rp3,9 Miliar

Sam Bankman-Fried telah ditahan oleh otoritas Bahama, jaminan mantan CEO FTX agar bisa bebas pun ditolak hakim Bahama.

Hakim di Bahama Joyann Ferguson-Pratt, memerintahkan sidang ekstradisi dilaksanakan pada 8 Februari 2023.

Pengacara Bankman Fried awalnya melobi pembebasan Bankman-Fried dengan jaminan US$250.000 (Rp3,9 miliar), dengan alasan bahwa Bankman Fried harus minum obat secara teratur dan mempertahankan pola makan vegannya.

Prosekutor di Bahama menjelaskan jika pembebasan itu dilakukan artinya mereka melanggar perjanjian dengan Amerika Serikat, karena terdakwa perlu ditahan sambil menunggu proses ekstradisi.  Bankman Fried akan ditahan di penjara Fox Hill, di Bahama, bersumber dari Coindesk

Baca juga: Sam Bankman-Fried Ditangkap Otoritas Bahama

Sam Bankman-Fried Tidak Ingin Diekstradisi

Pengacara Sam Bankman Fried mengatakan kepada hakim bahwa pihaknya tidak akan melepaskan haknya untuk melawan ekstradisi, menurut laporan tersebut. Selanjutnya menunjukkan bahwa SBF mungkin secara aktif berharap untuk tetap tinggal di Bahama.

Bankman-Fried ditangkap oleh polisi Bahama pada hari Senin atas permintaan otoritas AS, di Amerika Serikat, Bankman-Fried saat ini menghadapi tuntutan pidana federal dari Departemen Kehakiman, termasuk persekongkolan untuk melakukan penipuan terhadap dana pelanggan dan pemberi pinjaman, persekongkolan untuk melakukan penipuan komoditas dan sekuritas; pencucian uang dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat dan pelanggaran undang-undang dana kampanye.

Securities and Exchange Commission merilis dakwaan resmi segera setelah itu, mengatakan bahwa Bankman-Fried mengatur skema untuk menipu investor ekuitas di FTX. Agensi mengatakan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran sedang berlangsung.

Baca Juga: 8 Dakwaan yang Diberikan Pada Sam Bankman-Fried

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.