Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read
Co Founder dan CEO Terraform Labs, Do Kwon dilaporkan menguangkan kripto senilai US$2,8 juta (Rp41 miliar) sebelum bebas dengan jaminan dari penjara Montenegro pada Jumat (12/5) waktu setempat.
Kwon dan direktur keuangan Terraform, Han Chang-joon, telah didakwa dengan kepemilikan dokumen perjalanan palsu dan mencoba melakukan perjalanan dengan dokumen tersebut.
Menggunakan dokumen palsu di Montenegro merupakan pelanggaran serius, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.
Menurut laporan TVChosun dan Economist Korea Selatan, sepekan sebelum bebas, USDT senilai US$500 ribu (Rp7,4 miliar) telah ditarik dari wallet kripto yang secara luas diyakini milik Do Kwon.
Sumber yang sama mengklaim bahwa sekitar 2,39 juta koin Terra Luna Classic (LUNC) telah ditarik dari wallet yang terhubung dengan Kwon.
Baca juga: CEO Terra Do Kwon Akhirnya Ditangkap di Montenegro!
Menurut pengumuman pada 12 Mei, pengadilan di Podgorica, Montenegro telah menerima permintaan bebas dengan jaminan sebesar US$436.000 (Rp6,4 miliar) yang diajukan Do Kwon melalui pengacaranya.
Jaminan ini meminta Kwon untuk bisa jadi tahanan rumah alih-alih ditahan di penjara. Pengadilan juga menerima pembebasan dan besaran jaminan yang sama pada Han Chang-joon yang ditangkap bersama Kwon.
Di bawah jaminan, Kwon dan Chang-joon akan tetap di bawah pengawasan dan dilarang meninggalkan apartemen mereka. Jika tahanan rumah dilanggar, uang jaminan akan dimasukkan ke dalam “bagian khusus” dari anggaran kerja pengadilan, kata pengumuman itu.
Sebelumnya pada Maret 2023, Do Kwon dan Han Chang-joon ditangkap oleh polisi Montenegro di bandara Podgorica saat mencoba naik pesawat ke Dubai. Mereka dilaporkan memiliki paspor palsu dari Belgia dan Kosta Rika dan memiliki paspor asli Korea Selatan.
Kwon dan Chang-joon mengaku tidak bersalah atas tuduhan bepergian dengan dokumen palsu dan menyampaikan pembelaan mereka pada sidang pengadilan hari Kamis.
Setelah proses hukum terkait pemalsuan dokumen di Montenegro selesai, Kwon akan menghadapi ekstradisi ke Amerika Serikat atau Korea Selatan.
Ia akan menghadapi tuntutan pidana di kedua negara atas perannya dalam kejatuhan harga aset kripto LUNC dan stablecoin UST yang menyebabkan banyak investor baik retail dan institusi merugi.
Sementara itu, otoritas Korea Selatan telah menyita aset pribadi Kwon senilai US$176 juta (Rp2,6 triliun), termasuk serangkaian kendaraan impor, deposito bank, mata uang kripto yang disimpan di pertukaran mata uang digital, officetel, dan kompleks apartemen di Seoul.
Baca juga: Otoritas Korsel Minta Bantuan Binance dalam Kasus Do Kwon
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.