Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Daftar ini mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Whitelist tersebut menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform dalam melakukan transaksi aset kripto di Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (19/12/2025), OJK menyatakan bahwa penerbitan whitelist merupakan bagian dari upaya penguatan pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital nasional. Daftar ini memuat nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan atau penetapan resmi dari OJK.
Baca juga: OJK: Dana Peretasan BI-Fast Rp200 Miliar Diduga Mengalir ke Aset Kripto
OJK menegaskan bahwa whitelist harus dijadikan acuan utama oleh masyarakat. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak berizin dan atau berada dalam pengawasan OJK.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Pasal 218 UU P2SK mengatur bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.
Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain UU P2SK, penerbitan whitelist juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital serta ketentuan peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Seiring dengan terbitnya whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Seluruh aktivitas transaksi dianjurkan menggunakan aplikasi, sistem, atau situs web yang sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh OJK.
OJK juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan platform di luar whitelist. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar resmi dinilai tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga berisiko menimbulkan kerugian.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang diumumkan. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai atau praktik typosquatting, serta promosi mencurigakan di media sosial dan grup percakapan. Termasuk pula kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak berizin.
Baca juga: OJK: Investor Kripto Indonesia Tembus 19,08 Juta Pengguna
Berikut daftar PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang berada di bawah pengawasan OJK per 19 Desember 2025:
Sementara itu, entitas yang berstatus CPAKD terdaftar meliputi:
Selain pedagang aset kripto, OJK juga mengawasi lembaga pendukung perdagangan aset keuangan digital yang telah berizin, yaitu:
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital dilakukan melalui entitas yang legal dan berada dalam pengawasan otoritas.
OJK juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital. Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam whitelist. Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang diberikan. Janji keuntungan yang tidak wajar atau tidak masuk akal perlu diwaspadai karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.