Berita Industri · 6 min read

Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!

kripto indonesia
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Daftar ini mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Whitelist tersebut menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform dalam melakukan transaksi aset kripto di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (19/12/2025), OJK menyatakan bahwa penerbitan whitelist merupakan bagian dari upaya penguatan pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital nasional. Daftar ini memuat nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan atau penetapan resmi dari OJK.

Baca juga: OJK: Dana Peretasan BI-Fast Rp200 Miliar Diduga Mengalir ke Aset Kripto

Dasar Hukum Whitelist Pedagang Kripto

OJK menegaskan bahwa whitelist harus dijadikan acuan utama oleh masyarakat. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak berizin dan atau berada dalam pengawasan OJK.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Pasal 218 UU P2SK mengatur bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.

Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Selain UU P2SK, penerbitan whitelist juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital serta ketentuan peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK.

Seiring dengan terbitnya whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi. Seluruh aktivitas transaksi dianjurkan menggunakan aplikasi, sistem, atau situs web yang sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh OJK.

OJK juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan platform di luar whitelist. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar resmi dinilai tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga berisiko menimbulkan kerugian.

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang diumumkan. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai atau praktik typosquatting, serta promosi mencurigakan di media sosial dan grup percakapan. Termasuk pula kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak berizin.

Baca juga: OJK: Investor Kripto Indonesia Tembus 19,08 Juta Pengguna

Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin dan Terdaftar

Berikut daftar PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang berada di bawah pengawasan OJK per 19 Desember 2025:

  • Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
  • ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
  • Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
  • Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
  • Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
  • BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
  • Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
  • CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
  • CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
  • Floq (PT Kripto Maksima Koin)
  • Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
  • Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
  • MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
  • Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
  • Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
  • Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
  • Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
  • Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
  • Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
  • Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
  • Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
  • Stockbit Crypto (PT Coinbit Digital Indonesia)
  • Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
  • Triv (PT Tiga Inti Utama)
  • Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)

Sementara itu, entitas yang berstatus CPAKD terdaftar meliputi:

  • digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
  • Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
  • GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
  • Luno (PT Luno Indonesia Ltd)

Selain pedagang aset kripto, OJK juga mengawasi lembaga pendukung perdagangan aset keuangan digital yang telah berizin, yaitu:

  • CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
  • KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring
  • ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) sebagai Kustodian
  • Tennet Depository (PT Tennet Depository Indonesia) sebagai Kustodian

Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital dilakukan melalui entitas yang legal dan berada dalam pengawasan otoritas.

OJK juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital. Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam whitelist. Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang diberikan. Janji keuntungan yang tidak wajar atau tidak masuk akal perlu diwaspadai karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya


Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.