Berita Regulasi · 6 min read

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya

indonesia
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto. Aturan ini lahir seiring meningkatnya adopsi AKD di Indonesia, serta munculnya produk-produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset digital.

Menurut keterangan resmi pada Kamis (4/12/2025), POJK terbaru ini memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan AKD, sekaligus menyesuaikan kerangka pengawasan dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik internasional.

Baca juga: Revisi UU P2SK Ancam Exchange Kripto Lokal, Risiko PHK Mengintai

Perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital

Salah satu poin krusial dalam POJK ini adalah definisi baru mengenai ruang lingkup Aset Keuangan Digital. OJK menetapkan bahwa AKD kini mencakup dua kategori utama, yakni aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk produk derivatif berbasis aset digital.

Setiap AKD yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, atau mengacu pada AKD lain sebagai aset dasar.

Adapun, penyelenggara perdagangan AKD juga dilarang memperdagangkan aset digital yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Ketentuan ini disebut bertujuan menjaga integritas pasar dan memastikan hanya aset yang memenuhi standar kelayakan yang dapat diakses oleh investor ritel.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Kripto RI Berlaku Agustus 2025, Ini Rinciannya

Ketentuan Baru Perdagangan Derivatif AKD

POJK terbaru juga memperkenalkan kerangka yang lebih jelas terkait perdagangan derivatif aset keuangan digital. Produk derivatif ini diizinkan sebagai opsi investasi tambahan bagi konsumen, namun tetap diatur ketat melalui prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Bursa yang ingin membuka perdagangan derivatif wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Sementara itu, pedagang dapat melakukan jual beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah mendapatkan izin, tanpa persetujuan tambahan dari OJK, selama terdapat perjanjian kerja sama antara kedua pihak. Pedagang tetap berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK saat menjalankan aktivitas tersebut.

Untuk mendukung perlindungan konsumen, penyelenggara perdagangan AKD diwajibkan memiliki mekanisme penempatan margin atau jaminan pada rekening khusus, baik berupa uang maupun AKD.

Sebelum dapat memperdagangkan derivatif AKD, konsumen juga diwajibkan mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang sebagai langkah memastikan pemahaman risiko.

Melalui aturan ini, OJK berharap pengembangan produk keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, dapat berkembang secara sehat tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen.

Baca juga: Indonesia Masuk 7 Besar Adopsi Kripto Global 2025

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.