Berita Industri · 5 min read

OJK: Investor Kripto Indonesia Tembus 19,08 Juta Pengguna

indonesia
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah, meski aktivitas transaksi bulanan justru mengalami penurunan. Hingga Oktober 2025, total konsumen aset kripto tercatat mencapai 19,08 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa jumlah konsumen pedagang aset kripto masih berada dalam tren meningkat. Angka tersebut naik 2,50 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.

Baca juga: Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp409,56 Triliun Sepanjang 2025

Nilai Transaksi Kripto Menurun di November

Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto pada November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun. Nilai ini turun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun.

Meski demikian, secara kumulatif, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hingga November telah mencapai Rp446,77 triliun. OJK menilai kondisi ini mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen yang masih terjaga di tengah dinamika pasar.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2025, Rabu (11/12/2025).

Dari sisi ekosistem, hingga November 2025 terdapat 1.347 aset kripto yang telah dinyatakan dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Sejalan dengan perkembangan tersebut, OJK resmi memberlakukan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Regulasi ini mulai berlaku sejak 10 November 2025.

Hasan menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan memperkuat dan menyempurnakan kerangka pengaturan agar tetap selaras dengan dinamika perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, OJK melakukan sejumlah penyesuaian penting, meliputi perluasan jenis aset keuangan digital, perluasan peran dan ruang lingkup penyelenggara perdagangan, pengaturan mekanisme perdagangan derivatif aset keuangan digital, pengendalian dan penguasaan sistem perdagangan, penyesuaian kewajiban pelaporan, penyesuaian mekanisme penempatan dana konsumen, serta pengaturan aktivitas pendukung lainnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.