
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Circle · 8 min read
Setelah mencetak kesuksesan besar lewat penawaran saham perdana (IPO) pada awal Juni 2025, Circle Internet Group (CRCL), penerbit stablecoin USDC, resmi mengajukan permohonan izin sebagai bank nasional kepada Office of the Comptroller of the Currency (OCC) di Amerika Serikat.
Mengutip laporan Reuters pada Selasa (1/7/2025), entitas baru ini akan bernama First National Digital Currency Bank, N.A.. CEO Circle, Jeremy Allaire, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjunjung tinggi standar kepercayaan, transparansi, tata kelola, dan kepatuhan.
Jika disetujui, lisensi ini akan memungkinkan Circle untuk bertindak sebagai kustodian atas cadangan USDC serta menyimpan aset digital atas nama klien institusional. Namun, lisensi ini tidak memberikan wewenang untuk menerima simpanan tunai atau menyalurkan pinjaman seperti bank konvensional.
“Menjadi perusahaan publik adalah tonggak besar, dan menjadi perusahaan perwalian nasional merupakan kelanjutan dari perjalanan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Circle Luncurkan Stablecoin USDC di World Chain
Circle diketahui sudah lama menunjukkan ambisi untuk mendapatkan status resmi sebagai lembaga keuangan di AS. Namun berbeda dari rumor sebelumnya yang menyebut mereka tengah mengincar lisensi sebagai bank industri atau trust charter nasional, Circle kini secara terbuka mengajukan permohonan sebagai bank perwalian nasional yang diawasi langsung oleh OCC.
Dengan pengelolaan langsung atas cadangan USDC, yang kini bernilai lebih dari US$61,5 miliar atau sekitar Rp1.011 triliun, Circle bisa mendapatkan fleksibilitas dan efisiensi lebih besar. Saat ini, cadangan tersebut disimpan di Bank of New York Mellon dan dikelola oleh raksasa manajemen aset BlackRock, yang terdiri dari surat utang negara AS jangka pendek, perjanjian repo semalam, dan kas.
Allaire menjelaskan bahwa sebagian cadangan tetap akan disimpan di bank besar, namun entitas baru akan memainkan peran penting dalam pengelolaan internal cadangan.
Circle juga berencana menawarkan layanan kustodian untuk aset institusional berbasis token, seperti saham dan obligasi yang direpresentasikan di atas jaringan blockchain, alih-alih fokus pada aset kripto murni seperti Bitcoin atau Ethereum.
Baca juga: Circle Bersiap Rilis Jaringan Pembayaran Global Baru
Circle resmi melantai di bursa saham Nasdaq pada 5 Juni 2025, dengan harga saham pembukaan US$31. IPO ini menjadi salah satu yang paling diminati dalam beberapa tahun terakhir, dengan permintaan yang 25 kali melebihi penawaran dan kenaikan harga saham hingga 167% di hari pertama perdagangan. Saat ini, valuasi Circle tercatat melampaui US$40 miliar atau sekitar Rp660 triliun.
Tak hanya dari sisi pasar, Circle juga berpotensi mendapatkan keunggulan regulasi. Analis dari Bernstein memperkirakan bahwa USDC bisa menjadi stablecoin teregulasi terbesar di bawah undang-undang baru bertajuk GENIUS Act, yang akan memberi Circle posisi start yang lebih unggul dibanding pesaing lainnya.
Langkah strategis Circle ini terjadi di saat Kongres AS tengah merumuskan regulasi komprehensif untuk stablecoin. Rancangan undang-undang tersebut, jika disahkan, akan mewajibkan semua penerbit stablecoin untuk didukung oleh aset likuid serta melaporkan komposisi cadangannya secara transparan setiap bulan.
RUU ini sudah disahkan oleh Senat pada awal Juni, dan diperkirakan akan segera mendapat persetujuan dari DPR pada musim panas tahun ini.
Baca juga: Senat AS Loloskan Regulasi Stablecoin lewat RUU GENIUS
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.