Berita Regulasi · 5 min read

CFX Coret 291 Token dari Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek di Sini!

produk investasi kripto
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama yang terdaftar resmi di Indonesia, kembali menetapkan daftar terbaru aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Tanah Air.

Melalui Surat Keputusan Direksi PT Central Financial X No. CFX/DIR-SK/006/VI/2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diterbitkan pada 23 Juni 2025, tercatat hanya 1.153 token yang dinyatakan lolos dan sah untuk diperdagangkan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebanyak 291 token dibandingkan dengan daftar sebelumnya, yang memuat total 1.444 aset.

CFX menegaskan bahwa pembaruan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada CFX untuk menyusun dan melakukan evaluasi berkala terhadap Daftar Aset Kripto (DAK), guna menjamin keamanan transaksi dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku pasar.

Dengan berlakunya keputusan ini, maka SK terdahulu yang diterbitkan pada 16 April 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga: Total 1.444 Aset Kripto Kini Legal di Indonesia, Intip Daftarnya!

Sebagaimana daftar sebelumnya, daftar aset kripto legal dari CFX masih mencantumkan sejumlah aset kripto ternama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), dan USDT. Sejumlah altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRON), Toncoin (TON), dan Cardano (ADA) juga tetap masuk dalam daftar.

Berbagai meme coin yang memiliki komunitas besar juga masih diakui dalam daftar ini, termasuk Dogecoin (DOGE), Floki (FLOKI), Shiba Inu (SHIB), Pepe (PEPE), serta meme coin bertema politik seperti Official Trump (TRUMP) dan Official Melania (MELANIA).

Menariknya, beberapa token yang yang sebelumnya masuk ke dalam daftar legal kini telah dihapus, termasuk /Reach (REACH), AidCoin (AID), Aleo (ALEO), Altoscan (ATS), Altava (TAVA), Bee Token (BEE), Baby Bonk (BABYBONK), Decentralized (DECENTRALIZED), Hegic (HEGIC), Camelot Token (GRAIL), Candy Pocket (CANDY), dan Mirror Protocol (MIR), dan lainnya.

Selain pembaruan daftar aset, CFX juga mengumumkan daftar 20 token yang mengalami perubahan nama dan ticker sebagai bagian dari strategi rebranding proyek masing-masing.

Daftar aset kripto yang telah rebranding. Sumber: CFX

Beberapa di antaranya meliputi Maker yang kini berubah menjadi Sky (SKY), Dai menjadi USDS, Fantom menjadi Sonic (S), hingga Maple menjadi Maple Finance (SYRUP), dan lainnya.

Baca juga: Regulasi Kripto Thailand dan Vietnam Kian Ramah, Bagaimana Nasib Indonesia?

Evaluasi Ketat demi Perlindungan Investor

Direktur Utama CFX, Subani, dalam pernyataan tertulis kepada Coinvestasi menegaskan bahwa evaluasi rutin terhadap aset kripto merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam melindungi investor ritel di Indonesia.

“Berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 Pasal 8, CFX bersama anggota Bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto melakukan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut menemukan sejumlah token yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga perlu dikeluarkan dari daftar,” jelas Subani.

Ia menambahkan, proses ini tidak hanya untuk menjaga integritas pasar, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, transparan, dan sesuai dengan standar regulasi nasional.

Baca juga: NOBI Dana Kripto Hadirkan Produk Investasi Kripto Pertama di Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.