Berita Regulasi · 7 min read

Bos Ripple Sebut SEC Pilih Kasih dengan Ethereum

Bos Ripple mengklaim perusahaannya telah diperlakukan tidak adil. Usut punya usut, CEO dari Ripple mencurigai pihak Ethereum yang mendapatkan bantuan dari SEC agar bertahan di papan ranking crypto no 2.

Kepala eksekutif Ripple, Brad Garlinghouse, secara gamblang menyampaikan pemikirannya tentang keadaan pasar dan peraturan crypto, serta dendamnya atas pendekatan regulator keuangan terhadap Ethereum yang tampaknya telah muncul.

Berbicara langsung di konferensi virtual DC Fintech Week pada 21 Oktober, bos Ripple berpendapat jika Ethereum telah diberikan lampu hijau atas peraturan dan berkesempatan besar untuk melampaui token XRP miliknya ‘dengan mudah’.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pun diketahui pernah mempersulit Ripple dengan mengklaim bahwa token XRP adalah keamanan yang tidak terdaftar.

Pada bulan Januari, Ripple mengajukan permintaan Freedom of Information Act kepada SEC dan menuntut kejelasan atas alasan dibalik ETH yang tidak dianggap sebagai keamanan. 

Enam bulan kemudian, lebih tepatnya pada bulan Juli, seorang hakim distrik mengizinkan perusahaan untuk menggulingkan mantan pejabat SEC yang menyatakan pada tahun 2018 bahwa ETH bukan sekuritas.

Garlinghouse jelas merasa dirugikan, karena ia merasa dirinya dan tim telah bekerja keras untuk membantu kesuksesan Ethereum. Mereka meminta paling tidak sebuah itikad baik dari SEC untuk memperlakukan mereka lebih baik. 

“Dalam beberapa tahun terakhir, XRP adalah aset digital paling berharga nomor dua. Ketika SEC memberikan izin masuk mereka ke ETH, ETH dengan jelas menerima keuntungan dan meledak. Sudah jelas XRP andil disana.” Tegas sang CEO.

Sementara itu, permintaan SEC untuk memperpanjang tenggat waktu atas gugatannya yang sedang berlangsung dengan Ripple Labs dan eksekutifnya telah dikabulkan serta didorong hingga 14 Januari 2022.

Garlinghouse juga menyatakan bahwa SEC telah mengambil sikap agresif terhadap crypto dengan tindakan baru-baru ini terhadap perusahaannya sendiri dan Coinbase. 

Ripple kemudian mengklaim bahwa penundaan lebih lanjut dalam menyelesaikan kasus ini akan menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan terdakwa dan pemegang XRP.

Pengadilan mengakui hal ini, tetapi menyatakan bahwa waktu tambahan yang diminta oleh SEC tidak akan mempengaruhi jadwal untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Rossetti Syarief

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.