Berita Industri · 7 min read

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Siap Direvisi

kripto indonesia
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilaporkan tengah menyusun ulang regulasi perpajakan atas aset kripto. Revisi ini dilakukan sebagai respons atas perubahan klasifikasi kripto, dari yang semula diperlakukan sebagai komoditas menjadi instrumen keuangan.

Dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025), Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa aturan baru kini tengah difinalisasi. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar regulasi perpajakan tetap relevan dan selaras dengan karakteristik baru aset kripto yang semakin kompleks.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” ujar Bimo, seperti dikutip dari Kontan.

Meski belum merinci isi perubahan aturan tersebut, Bimo menekankan pentingnya penyelarasan regulasi dengan perkembangan teknologi dan pasar aset digital yang dinamis.

Baca juga: Sektor Kripto Sumbang Pajak Rp107,11 Miliar di Januari 2025

Perluasan Skema Pajak Kripto

Langkah revisi ini sejalan dengan perubahan otoritas pengawasan aset kripto di Indonesia. Per Januari 2025, kewenangan yang sebelumnya dipegang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat kripto sebagai bagian dari sistem keuangan nasional, bukan lagi semata-mata sebagai komoditas digital.

Saat ini, pengenaan pajak atas transaksi aset kripto sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, PPN atas transaksi kripto di exchange resmi dikenakan tarif sebesar 0,12% dari total nilai transaksi, seiring dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%. Sementara itu, transaksi di exchange yang tidak terdaftar dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,24%.

Sepanjang kuartal pertama 2025, setoran pajak dari sektor kripto mencapai Rp1,21 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp560,61 miliar untuk PPh 22 atas penjualan, dan Rp642,17 miliar untuk PPN atas pembelian kripto di dalam negeri. Angka ini mencerminkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap aset digital, sekaligus potensi signifikan bagi penerimaan negara.

Sementara itu, pelaku industri berharap revisi aturan pajak ini tidak hanya menyesuaikan klasifikasi hukum, tapi juga memperhatikan daya saing industri kripto Indonesia. CEO Tokorypto, Calvin Kizana, menekankan pentingnya skema perpajakan yang adil dan tidak timpang dibanding sektor keuangan lain seperti pasar modal.

“Kami sudah sampaikan kepada Kemenkeu agar transaksi kripto dikenakan pajak yang setara dengan saham. Kalau saham punya skema pajak final yang lebih ringan, kripto pun sebaiknya tidak dibebani pajak berlebih,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang dibagikan kepada Coinvestasi.

Pendekatan pajak yang adil dan proporsional dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan menarik minat investor, baik ritel maupun institusional. Selain itu, hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital nasional secara berkelanjutan.

Baca juga: Intip Perbedaan Pengawasan Kripto oleh OJK dan Bappebti!




Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.