Berita Regulasi · 7 min read

Aset Kripto akan Diawasi OJK dan BI, CEO Indodax: Jangan Sampai Regulasi Berlebihan

CEO Indodax berikan tanggapan soal aset kripto yang akan diawasi OJK dan BI

Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada tahun 2023.

Baca juga: Polemik Aset Kripto di RUU PPSK, Begini Tanggapan Ketua ABI

RUU P2SK ini memasukkan aset kripto sebagai bahasan yang akan diatur, salah satunya adalah aktivitas aset kripto akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Melihat hal ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengapresiasi langkah pemerintah namun ia tetap berharap pemerintah dapat memberikan regulasi yang tepat.

“Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK – BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah,” kata Oscar.

Ia juga berharap aturan ini akan memberika proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dan lain sebagainya, agar pertumbuhan ekosistem kripto menjadi sehat dan lebih baik lagi.

Namun Oscar menegaskan jangan sampai aturan ini menjadi berlebihan dan menganggu jalannya ekosistem kripto yang menurut pandangan Oscar sudah berjalan dengan efisien.

“ Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi maha. Jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di bursa dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di bursa luar negeri. Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri,” jelasnya.

Baca juga: Konsumsi Energi Bitcoin Naik 41%, Regulasi Bisa Diperketat?!

Investor Kripto di Indonesia Tetap Tinggi

Berdasarkan data terakhir BAPPEBTI, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor yang mana telah naik sekitar 43,75% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021. Meskipun pasar kripto nyatanya sedang berada di fase bearish, kenaikan jumlah investor kripto tetap tinggi.

“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja Seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar sampai bulan Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” pungkas Oscar.

Baca juga: Indodax Sering Maintenance, Oscar Darmawan Buka Suara!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.