Linkedin Share
twitter Share

Bitcoin · 8 min read

Cara Beli Bitcoin Pemula Mudah dan Cepat

Bitcoin adalah mata uang digital, mata uang virtual, atau mata uang kripto yang dikenalkan Satoshi Nakamoto.

Aset ini bekerja di jaringan blockchain. Bitcoin merupakan aset yang memiliki harga sangat mahal, harga tertinggi Bitcoin pernah menyentuh hingga 800 juta Rupiah.

Kenaikan harga pada pasar Bitcoin dan popularitasnya yang meningkat membuat aset ini jadi buruan untuk dibeli, apalagi jumlahnya terbatas hanya 21 juta. Karena itu banyak investor yang tidak mau ketinggalan membeli Bitcoin.

Membeli Bitcoin secara mudah bisa dilakukan dengan modal yang sangat murah kurang dari Rp50.000.

Ada berbagai bursa yang menawarkan layanan jual beli aset kripto yang dapat digunakan untuk beli Bitcoin.

Berikut ini adalah cara membeli Bitcoin.

Pilih Bursa Jual Beli Bitcoin

Salah satu cara untuk mendapatkan Bitcoin di Indonesia selain menambang adalah dengan membelinya pada platform exchange.

Platform exchange adalah sebuah platform di mana para penggunanya dapat membeli Bitcoin atau aset kripto lainnya sesuai dengan harga pasar yang sedang berlaku.

Penting untuk mengetahui platfrom exchange yang ingin digunakan, sebab bursa crypto memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri, mulai dari trading fee dan withdrawal fee yang dikenakan, aset kripto yang tersedia, fitur trading yang ada, serta kemudahan mengoperasikannya.

Mulai trading Bitcoin di Pintu sekarang 
Daftar Sekarang

Untuk memastikan dan memulai kamu perlu mengetahui daftar platform exchange legal yang ada di Indonesia.

Registrasi dan Verifikasi

Setelah menentukan platform exchange mana yang akan kamu gunakan, selanjutnya adalah proses pembuatan akun dengan melakukan registrasi pada platform tersebut.

Setelah registrasi dengan memasukkan alamat email dan password, kamu diharuskan melakukan proses KYC atau Know Your Customer.

Dalam proses ini, pengguna harus meng-upload kartu identitas bisa menggunakan KTP, Paspor, atau SIM dan juga foto pribadi. Proses ini dibutuhkan agar menghindari adanya penipuan atau akun-akun fiktif.

Setelah meng-upload dokumen-dokumen yang diperlukan, akun akan diverifikasi dalam waktu 1×24 jam oleh platform exchange.

Deposit

Sekarang setelah akun terverifikasi, kamu bisa mulai deposit dengan mata uang fiat. Dalam pembelian Bitcoin atau aset crypto lainnya minimal deposit bisa dimulai dari Rp50.000 di beberapa bursa.

Dalam proses deposit ini sebaiknya kamu memilih menggunakan metode bank transfer karena lebih mudah dan kamu bisa deposit dengan rupiah.

Selain metode bank transfer, beberapa exchange juga menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

Setelah mentransfer, kamu bisa membeli Bitcoin dengan rupiah.

Biasanya proses deposit ini juga membutuhkan  waktu selama 1×24 jam untuk dapat diverifikasi oleh exchange.

Beli Bitcoin

Setelah deposit Rupiah berhasil, kamu dapat memilih untuk membeli Bitcoin atau aset kripto lainnya.

Nah bagaimana cara beli Bitcoin? kamu hanya perlu masuk ke dalam bursa dan pilih aset kripto yang ingin dibeli.

Kamu dapat membeli jumlah Bitcoin sesuai dengan yang diinginkan. Harga pembelian yang dikenakan pun berbeda-beda sesuai dengan exchange yang digunakan.

Setelah berhasil melakukan pembelian, kamu dapat menyimpan Bitcoin tersebut di dalam wallet digital atau dompet bitcoin yang biasanya sudah tersedia di bursa. Setelah kamu berhasil membeli Bitcoin, kamu bisa menjual atau untuk mengirim aset yang dimiliki.

Bursa kripto umumnya sudah menyediakan dompet untuk menyimpan aset kripto yang telah dibeli. Namun jika kamu ingin menggunakan dompet lainnya pun tidak masalah.

Ada dua jenis wallet kripto, yakni software dan hardware wallet. Umumnya software wallet dapat diunduh dan dipasang di laptop atau smart phone, kemudian hardware wallet berbentuk seperti hard disk atau flash disk.

Baca juga: 5 Tips Bagi Investor Bitcoin Pemula

Bagaimana Aset Kripto di Indonesia?

Per tanggal 2 Oktober 2018, para pelaku bisnis aset kripto (crypto asset) di Indonesia dapat merasa lebih aman dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

Dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Berdasarkan data dari Indodax per Oktober 2021 terdapat 4,5 juta investor kripto di bursa tersebut, dengan pengguna baru mencapai 54,519.

Bitcoin juga mendapatkan total volume trading terbesar di bulan Oktober dengan Rp2,85 triliun. Ini hanya data dari satu bursa saja, jika seluruh bursa terdaftar di Bappebti dijumlahkan tentu investor kripto akan tercatat lebih banyak.

Selain pengguna Bitcoin, aset-aset kripto lain seperti Ethereum, Solana, Chainlink, dan lain sebagainya juga telah tersedia untuk diperjual belikan, sehingga pengguna di Indonesia mendapatkan ragam pilihan untuk memiliki aset kripto.

Perhatian

Perdagangan Digital Asset merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga Digital Asset sangat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu. Harap menggunakan pertimbangan ekstra dalam membuat keputusan untuk membeli atau menjual Digital Asset.

Coinvestasi tidak memaksa pengguna untuk membeli atau menjual Digital Asset, sebagai investasi, atau aksi mencari keuntungan. Semua keputusan perdagangan Digital Asset merupakan keputusan independen oleh pengguna.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.