Linkedin Share
twitter Share

Bitcoin · 8 min read

10 Negara yang Legalkan Bitcoin

Ini Negara yang Sudah Melegalkan Bitcoin

Legalitas Bitcoin seringkali di perdebatkan di berbagai negara, unsur legalitas ini juga menjadi pertimbangan bagi para investor untuk melakukan jual beli aset kripto.

Di Indonesia sendiri Bitcoin sudah menjadi aset legal untuk diperdagangkan sebagai komoditas dan diatur oleh Bappebti. Bagaimana status legalitas di negara lain

Berikut ini daftar negara yang sudah melegalkan Bitcoin.

Amerika Serikat

Penggunaan Bitcoin di Amerika Serikat berkembang jauh lebih baik dibandingkan negara lain. Bitcoin legal di AS dan bisa untuk membayar biaya kuliah, belanja online,dan tagihan-tagihan lainnya.

Selain itu, Pemerintah AS telah membuat kebijakan untuk  para turis yang akan berkunjung ke sana. Saat ini turis wajib menunjukkan mata uang digital yang dimiliki. Aturan baru ini digagas oleh Sen Chuck Grassley. Undang-undang tersebut diperkenalkan pada tanggal 25 Mei 2017.

Namun, tidak perlu khawatir karena tidak semua turis yang ingin ke AS wajib menunjukkan kepemilikan Bitcoin. Ini hanya berlaku bagi turis yang memiliki uang digital senilai lebih dari US$10.000.

Jepang

Bitcoin di Jepang sudah disahkan menjadi mata uang legal bagi transaksi digital.

Financial service agency (FCA) sebagai lembaga yang mengelola peredaran mata uang yen di Jepang, menyetujui undang-undang atau regulasi terkait bitcoin karena diprediksi bisa membantu memperluas jangkauan teknologi informasi di sektor perbankan.

Undang-undang terbaru mengakui secara sah bahwa bitcoin bisa digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran. Pengesahan ini ditandai dengan maraknya retailer yang menerima pembayaran dengan bitcoin. Meski begitu, mata uang Yen tetap menjadi alat pembayaran utama di Jepang.

Korea Selatan

Negara ini dikenal memiliki pembayaran via smartphone yang cukup baik di dunia, tidak heran jika Korea Selatan dapat beradaptasi dengan bitcoin baik sebagai investasi dan pembayaran atau penukaran uang.

Di Korea Selatan, orang sudah bisa melakukan pembelian atau top up bitcoin di gerai 7-Eleven. Penggunaan Bitcoin di sana pun cukup pesat karena Pemerintah telah memberikan dukungan dan kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan mata uang digital tersebut.

Bahkan negara ini pernah menjadi  tuan rumah konferensi bitcoin reguler dan telah menciptakan iklim bersahabat dan terbuka bagi komunitas pengguna Bitcoin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bitcoin Legal di Korea Selatan!

Finlandia

Selain maju dalam dunia pendidikan, negara yang terletak di benua Eropa ini juga maju di dunia teknologi. Finlandia sudah memberikan kebebasan pajak untuk pembelian bitcoin.

Negara ini juga memfasilitasi hampir seluruh ATM yang sangat banyak untuk melakukan transaksi bitcoin dari penukaran, pembelian hingga top up.

Dari ATM Radar didapatkan data bahwa Finlandia adalah negara yang memiliki pertukaran bitcoin paling tinggi dibanding negara lainnya.

Cina

Bitcoin di Cina sudah legal digunakan, kota kuno Hangzhou di Cina mengkonfirmasi bahwa mata uang digital ini memiliki identitas sebagai properti virtual.

Pengadilan kota memutuskan untuk mendukung status hukum cryptocurrency yang menyatakan bahwa transaksi dan kesepakatannya telah dilindungi oleh hukum.

Karena banyak analis memastikan perubahan pandangan negara terhadap cryptocurrency, pihak Bank of China menegaskan bahwa BTC memang diberi status properti, namun, tidak membuatnya menjadi mata uang fiat.

Keputusan ini pun disambut baik oleh para pengguna Bitcoin di Cina karena mereka bisa bertransaksi dengan resmi. Negara ini pun terus mengembangkan teknologi dan riset seputar Bitcoin.

Rusia

Pada November 2016, pemerintah Rusia melalui Lembaga Pajak Federal Rusia secara resmi telah melegalkan penggunaan bitcoin dan mengakuinya sebagai salah satu mata uang yang beredar di negara tersebut.

Rusia menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang legal datas kesadaran bahwa teknologi digital cryptocurrency akan semakin besar dan sering digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi di masa depan.

Dengan adanya pengesahan mata uang digital tersebut, pihak pemerintahan Rusia dapat memonitor transaksi cryptocurrency yang terjadi di negaranya dan bisa mengurangi risiko penggunaan mata uang digital seperti money laundry dan pendanaan terorisme.

Indonesia

Bitcoin sudah legal di Indonesia hanya saja bukan sebagai alat pembayaran. Mata uang ini resmi diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka setelah Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis aturan soal perdagangan Bitcoin. Dengan kata lain, Bitcoin sudah legal sebagai alat investasi.

Baca juga: Aplikasi Trading Bitcoin Terbaik dan Legal di Indonesia

Kanada

Badan Pendapatan Kanada memandang Bitcoin sebagai komoditas untuk pajak penghasilan, artinya mereka mempertimbangkan setiap pendapatan yang diperoleh orang dari penggunaan Bitcoin sebagai pendapatan bisnis.

Seperti AS, mereka menganggap pertukaran crypto sebagai bisnis layanan uang, yang berarti mereka berada di bawah lingkup Undang-Undang Pembiayaan Teroris dan Hasil Kejahatan.

Mereka juga harus melaporkan aktivitas mencurigakan, menyimpan catatan tertentu, mengikuti rencana kepatuhan, dan memiliki pendaftaran Pusat Analisis Laporan transaksi Keuangan di Kanada.

Australia

Kantor Perpajakan Australia memandang Bitcoin sebagai aset keuangan dengan nilai kena pajak berdasarkan peristiwa tertentu. Ketika orang Australia menjual, menukar, memperdagangkan, memberi hadiah, menggunakan Bitcoin dalam transaksi, atau mengubahnya ke mata uang fiat, mereka memicu pajak capital gain.

Kantor perpajakan juga mengharuskan warga Australia untuk mencatat semua transaksi yang mereka lakukan menggunakan Bitcoin untuk perpajakan.

El Salvador

Ketika negara lain melegalkan Bitcoin tetapi bukan sebagai alat pembayaran resmi. El Salvador menjadi negara pertama dan satu-satunya untuk saat ini yang mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah setelah Presiden Nayib Bukele menerima persetujuan dari Kongres untuk mengadopsinya sebagai bentuk pembayaran.

Baca juga: El Salvador akan Bagikan Airdrop Bitcoin untuk Warganya

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.