Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 8 min read
Pada 25 Oktober 2023, Indonesia resmi bergabung sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang berdedikasi pada upaya global dalam mengatasi pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan pembiayaan penyebaran senjata pemusnah massal.
Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF, Ini Efek untuk Industri Kripto Tanah Air
Keanggotaan Indonesia di FATF disambut positif oleh Upbit, exchange kripto di Indonesia yang sudah terdaftar di Bappebti.
Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia, menyatakan, “Kami sangat menghargai usaha keras pemerintah yang berujung pada keberhasilan menjadi anggota penuh FATF. Keanggotaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sektor bisnis dan investasi di Indonesia, termasuk dalam industri kripto, berkat kerja sama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan.”
Sebagai anggota FATF, Indonesia wajib mengikuti Travel Rule yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Travel Rule adalah sebuah aturan global yang mengharuskan lembaga keuangan untuk menyediakan informasi tambahan saat mengirim atau menerima aset antar lembaga, termasuk dalam transaksi aset digital yang mulai diberlakukan sejak 2019.
Upbit telah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi untuk aturan ini dalam perdagangan digital.
“Di Upbit, prioritas kami adalah keamanan dan kenyamanan transaksi pengguna. Melalui kerja sama dengan VerifyVASP, kami dapat mengelola, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan untuk transaksi aset digital, serta mengidentifikasi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan,” kata Resna Raniadi.
Selain itu, anggota FATF juga diwajibkan untuk memiliki regulasi terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang untuk memastikan transaksi tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, serta memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lainnya.
Resna Raniadi menambahkan, “Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan efisien.”
“Fokus kami ke depan adalah memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit dalam bertransaksi aset digital, didukung oleh transparansi informasi, edukasi tentang aset digital, dan pembaruan terkini mengenai aset digital,” pungkas Resna Raniadi.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.