Berita Exchange · 6 min read

Upbit Sambut Positif Keanggotaan Tetap Indonesia di FATF

Rabu, 15 November 2023
Upbit FATF
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Pada 25 Oktober 2023, Indonesia resmi bergabung sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang berdedikasi pada upaya global dalam mengatasi pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan pembiayaan penyebaran senjata pemusnah massal.

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF, Ini Efek untuk Industri Kripto Tanah Air

Keanggotaan Indonesia di FATF disambut positif oleh Upbit, exchange kripto di Indonesia yang sudah terdaftar di Bappebti.

Resna Raniadi, VP of Operations Upbit Indonesia, menyatakan, “Kami sangat menghargai usaha keras pemerintah yang berujung pada keberhasilan menjadi anggota penuh FATF. Keanggotaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sektor bisnis dan investasi di Indonesia, termasuk dalam industri kripto, berkat kerja sama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan.”

Sebagai anggota FATF, Indonesia wajib mengikuti Travel Rule yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Travel Rule adalah sebuah aturan global yang mengharuskan lembaga keuangan untuk menyediakan informasi tambahan saat mengirim atau menerima aset antar lembaga, termasuk dalam transaksi aset digital yang mulai diberlakukan sejak 2019.

Upbit Terapkan Travel Rule Sejak 2020

Upbit telah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi untuk aturan ini dalam perdagangan digital.

“Di Upbit, prioritas kami adalah keamanan dan kenyamanan transaksi pengguna. Melalui kerja sama dengan VerifyVASP, kami dapat mengelola, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan untuk transaksi aset digital, serta mengidentifikasi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan,” kata Resna Raniadi.

Selain itu, anggota FATF juga diwajibkan untuk memiliki regulasi terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang untuk memastikan transaksi tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, serta memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lainnya.

Resna Raniadi menambahkan, “Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan efisien.”

“Fokus kami ke depan adalah memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit dalam bertransaksi aset digital, didukung oleh transparansi informasi, edukasi tentang aset digital, dan pembaruan terkini mengenai aset digital,” pungkas Resna Raniadi.

Baca juga: Upbit Prediksi Pasar Kripto Akhir Tahun Positif

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.