Berita Regulasi · 8 min read

Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF, Ini Efek untuk Industri Kripto Tanah Air

Indonesia FATF

Indonesia resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Kabar ini sampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers di Istana Merdeka, Senin (06/11/2023).

Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 17.50 WIB.

Foto: Presiden Jokowi Dodo menyampaikan keanggotaan resmi Indonesia di FATF. Sumber: Sekretariat Kabinet Negara.

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” ujar Presiden.

FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Keanggotaan ini menurut Presiden Joko Widodo merupakan hal yang penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan sekaligus keyakinan serta kepercayaan terhadap iklim investasi di tanah air.

“Kita harapkan ini akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi kepada Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pemangku kepentingan kunci lainnya atas kerja keras dan komitmennya sehingga hal ini bisa terwujud.

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Sulitnya Lacak Pencucian Uang dengan Aset Kripto

Patuhi Travel Rule dari FATF

Melalui keanggotaan ini, Indonesia harus patuh dengan Travel Rule yang diberikan oleh FATF. Travel Rule adalah regulasi global mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.

Indonesia sendiri sudah menerapkan Travel Rule sejak 2021. Melalui aturan ini, transaksi dengan nominal minimal US$1.000 harus melibatkan informasi pengirim dan penerima yang terdiri dari nama, alamat dompet, kartu identitas, dan lain sebagainya.

Gambar: Simulasi transaksi dengan penerapan aturan Travel Rule. Sumber: Notabene.id

Melalui aturan ini artinya transaksi kripto di pertukaran terdaftar di Bappebti dengan nominal tersebut harus tunduk pada aturan dan tidak bisa langsung memproses transaksi layaknya transaksi dengan nominal di bawah US$1.000.

Selain Travel Rule, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait DeFi dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dompet pribadi, dan lain-lain.

Penerapan Travel Rule di Negara Lain

Sementara itu, jumlah nominal transaksi Travel Rule di negara lain bisa saja berbeda tergantung dengan kebijakan mereka. Misalnya saja di AS aturan perjalanan kripto diperlukan untuk setiap transaksi sekitar US$3.000, Singapura dengan ambang batas 1.500 SGD, Inggris Raya tidak memiliki ambang batas artinya semua transaksi harus mematuhi Travel Rule, Kanada menerapkan batas minimum 1.000 CAD.

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Soroti Pertumbuhan Kripto di Indonesia

Efek Penerapan Travel Rule Bagi Industri Kripto di Indonesia

Efek dari penerapan Travel Rule di industri kripto Indonesia dapat beragam, mulai dari peningkatan keamanan transaksi hingga potensi penurunan kecepatan transaksi karena proses verifikasi yang lebih ketat.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna kripto terhadap pasar Indonesia, seiring dengan peningkatan standar kepatuhan dan integritas sistem keuangan.

Baca juga: Proyek Web3 Asal Indonesia Berhasil Raih Penghargaan di ETHOnline 2023

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.