
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Unit Kejahatan Keuangan T3 Tron, yang dibentuk antara Tron, Tether, dan TRM Labs, telah membekukan USDT senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.
Unit tersebut baru didirikan pada bulan September tersebut menganalisis jutaan transaksi di lima benua dan memantau lebih dari US$3 miliar atau sekitar Rp48,5 triliun transaksi USDT. Untuk membantu mengidentifikasi dan membekukan dana yang terkait dengan aktivitas kriminal di blockchain Tron, TRM Labs menyediakan alat intelijen blockchain.
Baca juga: Blockchain Tron Cetak Rekor Pendapatan Rp9 Triliun pada Q3 2024
Selama ini, sumber dana yang paling umum dibekukan berasal dari “money laundering as a service,” di mana penjahat menggunakan layanan web gelap untuk membersihkan hasil kejahatan.
Target lainnya, termasuk penipuan investasi, perdagangan narkoba, pendanaan terorisme, pemerasan, insiden peretasan, dan kejahatan dengan kekerasan.
T3 juga menemukan US$3 juta atau sekitar Rp48,5 miliar dalam bentuk USDT yang terkait dengan aktor-aktor Korea Utara. Dana ini diduga digunakan untuk mendukung upaya penggalangan dana rezim melalui eksploitasi kripto.
Pada tahun 2024, Binance menghadapi denda US$4,4 juta atau sekitar Rp71,2 miliar di Kanada karena melanggar peraturan anti-money laundering (AML). Meskipun telah berulang kali diperingatkan, exchange tersebut gagal mematuhi undang-undang AML nasional.
Selain itu, Binance dan mantan CEO-nya Changpeng Zhao (CZ) adalah terdakwa dalam gugatan class action yang diajukan di Seattle. Gugatan tersebut menuduh bahwa kelalaian bursa dalam langkah-langkah AML memungkinkan aktivitas money laundering kripto, membuat tiga investor tidak dapat memulihkan aset yang dicuri.
Dalam kasus terkenal lainnya, Alexey Pertsev, seorang pengembang Tornado Cash, menerima hukuman penjara selama 64 bulan dari pengadilan Belanda. Pertsev dihukum karena melakukan pencucian uang sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp19,4 triliun melalui platform mixer kripto.
Pengadilan banding federal AS juga membatalkan sanksi Departemen Keuangan terhadap Tornado Cash. Keputusan ini menghidupkan kembali diskusi tentang pengaturan alat blockchain sambil menyeimbangkan masalah privasi dan pencegahan kejahatan.
Selain itu, penerbit USDT, Tether, juga mendapat kecaman pada tahun 2024 karena akuisisi pencucian uang yang serupa. Pada bulan Oktober, laporan Wall Street Journal menuduh bahwa pihak ketiga mungkin telah menggunakan Tether untuk memfasilitasi kegiatan seperti perdagangan narkoba, pendanaan terorisme, dan peretasan.
Namun, CEO Tether, Paolo Ardoino, menepis klaim tersebut. Dia membantah adanya penyelidikan pencucian uang kripto yang sedang berlangsung terhadap perusahaan.
Baca juga: Tether Bantu AS Amankan Dana Rp90,9 Miliar Terkait Scam Kripto di Asia Tenggara
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.