Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read
Tether, penerbit stablecoin USDT, baru-baru ini dilaporkan telah berkolaborasi dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dalam upaya penyitaan dana bernilai jutaan dolar AS yang diduga terkait dengan skema penipuan kripto di kawasan Asia Tenggara.
Menurut keterangan resmi DOJ (27/9/2024), skema penipuan investasi kripto tersebut dilakukan oleh pelaku di Asia Tenggara yang meniru bisnis kripto yang sah dan khususnya menargetkan warga AS. Dengan bantuan Tether, Biro Investigasi Federal (FBI) berhasil melacak dana korban melalui blockchain dan menemukan sejumlah wallet kripto yang masih menyimpan dana korban dengan total lebih dari US$6 juta atau setara dengan Rp90,9 miliar.
Baca juga: FBI Deteksi Potensi Serangan Siber Hacker Korea Utara pada ETF Kripto
Mengutip DOJ, skema penipuan investasi kripto ini biasanya dimulai dengan pelaku kejahatan yang menghubungi calon korban melalui pesan singkat dari aplikasi kencan atau kelompok pertemuan investor. Pelaku menggunakan berbagai cara manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan dengan korban, yang kemudian akan merekomendasikan investasi dalam kripto dengan mengklaim kesuksesan pribadi atau rekan mereka di bidang tersebut.
Adapun cara pelaksanaan skema semacam ini bisa berbeda-beda, tetapi taktik yang umum adalah mengarahkan korban ke platform investasi palsu yang di-hosting di sebuah situs web. Situs-situs ini dirancang oleh pelaku untuk meniru platform investasi yang sah.
Pelaku kemudian membantu korban membuka akun kripto yang biasanya merupakan akun exchange berbasis di AS, dan kemudian membimbing mereka dalam mentransfer uang dari rekening bank ke akun kripto tersebut. Setelah itu, korban akan diarahkan untuk mentransfer aset kripto mereka ke platform investasi palsu tersebut.
Baca juga: FBI Ungkap Penipuan Kripto yang Mengancam Investor!
Pada awalnya, platform palsu ini sering kali menunjukkan keuntungan yang menggiurkan, sehingga mendorong korban untuk terus berinvestasi. Padahal, semua semua dana yang disetorkan korban dialihkan ke wallet kripto yang sepenuhnya dikuasai oleh pelaku.
“Dalam penipuan ini, para penipu mengelabui warga AS agar percaya bahwa mereka mentransfer dana ke peluang investasi mata uang kripto, padahal sebenarnya, tanpa disadari mereka hanya menyerahkan uang mereka kepada para penipu,” ujar Jaksa AS, Matthew M. Graves.
Sementara itu, CEO Tether, Paolo Ardoino, menegaskan bahwa kontribusi Tether dalam membantu penegakan hukum merupakan bukti nyata dari komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas di dalam dunia kripto.
“Kami siap bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan menyediakan semua alat yang diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan global dapat diadili, serta bahwa korban mendapatkan dukungan yang pantas,” ungkap Ardoino.
Selama setahun terakhir, Tether diketahui telah membantu penegak hukum di dalam beberapa kasus, termasuk penyitaan aset senilai hampir US$9 juta dalam bentuk USDT yang terkait dengan operasi penipuan pig butchering.
Hingga kini, Tether telah membantu lebih dari 180 lembaga penegak hukum di 45 wilayah dan membekukan USDT dengan total lebih dari US$1,8 miliar. Adapun, pihaknya telah memblokir lebih dari 1.850 wallet yang terhubung dengan aktivitas ilegal di seluruh dunia. Pada April 2024, Tether dilaporkan mulai membekukan alamat wallet pengguna di Venezuela yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Baca juga: Tether akan Bekukan Wallet Terkait Venezuela yang Hindari Sanksi AS
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.