Berita Regulasi · 8 min read

Ukraina Pertimbangkan Pajak Penghasilan Kripto Hingga 23%

produk investasi kripto
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Komisi Nasional Sekuritas dan Bursa Ukraina (NSSMC) mengusulkan skema perpajakan baru untuk aset kripto yang akan dikenakan sebagai pajak penghasilan pribadi dengan tarif maksimal 23%. Namun, kebijakan ini secara khusus mengecualikan transaksi kripto-ke-kripto dan stablecoin dari kewajiban pajak.

Dalam kerangka kerja yang dirilis pada Selasa (8/4/2025), NSSMC menjelaskan bahwa transaksi kripto akan dikenakan pajak sebesar 18%, ditambah pungutan militer sebesar 5%, sehingga totalnya mencapai 23%. Ketua NSSMC, Ruslan Magomedov, menegaskan bahwa isu pajak kripto bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang semakin dekat.

Ia menambahkan, kerangka ini dirancang untuk membantu para legislator mengambil keputusan yang matang dengan mempertimbangkan pro dan kontra dari setiap usulan. Pasalnya, keputusan perpajakan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap pasar serta beban pajak para investor.

Baca juga: Polisi Ukraina Tangkap Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Demi Bitcoin

Fokus Pajak pada Transaksi Kripto ke Fiat atau Barang dan Jasa

Berdasarkan kerangka tersebut, pajak akan dikenakan ketika aset kripto dikonversi ke mata uang fiat atau digunakan untuk membeli barang dan jasa. Sebaliknya, transaksi kripto-ke-kripto tidak akan dikenakan pajak, sejalan dengan pendekatan yang diterapkan di beberapa negara Eropa seperti Austria dan Prancis, serta yurisdiksi ramah kripto seperti Singapura.

Stablecoin yang didukung oleh mata uang asing juga berpotensi dibebaskan dari pajak, atau hanya dikenakan pajak ringan sebesar 5% hingga 9%. Hal ini mengacu pada kode pajak Ukraina yang saat ini sudah mengecualikan pendapatan dari transaksi valuta asing.

Atur Sektor Kripto Lainnya

Kerangka ini juga mengatur aktivitas lain dalam dunia aset kripto seperti mining, staking, hard fork, dan airdrop. Menurut NSSMC, kegiatan penambangan kripto umumnya dianggap sebagai aktivitas bisnis, namun mungkin akan diberlakukan batas bebas pajak untuk transaksi dalam jumlah tertentu.

Untuk aktivitas staking, ada dua opsi: dikenakan pajak sebagai “pendapatan pasif dari usaha”, atau hanya dikenakan jika aset tersebut dikonversi ke mata uang fiat. Sementara itu, hard fork dan airdrop dapat dikenai pajak sebagai pendapatan biasa atau saat token tersebut diuangkan.

NSSMC juga mempertimbangkan pemberlakuan ambang bebas pajak agar tidak membebani investor kecil, sebagaimana diterapkan di banyak yurisdiksi lainnya. Beberapa kemungkinan pengecualian lainnya meliputi: donasi, transfer antar anggota keluarga, dan kepemilikan aset kripto dalam jangka waktu tertentu. Namun, pengecualian ini mungkin tidak berlaku untuk wallet non-kustodian.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Ketua Komite Pajak Parlemen Ukraina, Daniil Getmantsev, menyatakan bahwa rancangan undang-undang untuk legalisasi aset kripto sedang dalam tahap akhir dan diperkirakan rampung awal tahun ini.

Sebagai informasi, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah menandatangani undang-undang yang membentuk kerangka hukum pasar kripto pada Maret 2022 lalu, yang menjadi fondasi awal regulasi aset digital di negara tersebut.

Baca juga: Tether Bekukan 32 Wallet Terkait Israel dan Ukraina Senilai Rp13,7 Miliar



Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.