Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia semakin ditujukan dengan peningkatan total transaksi mencapai Rp475,13 triliun selama periode Januari hingga Oktober 2024.
Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan total transaksi kripto mencerminkan lonjakan hingga 352,89% dibandingkan periode yang sama pada 2023, di mana nilai transaksinya hanya sebesar Rp104,91 triliun.
Adapun, jumlah ini bahkan telah melampaui nilai transaksi sepanjang tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai Rp306,4 triliun dan Rp149,3 triliun.
Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa lonjakan ini menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap perdagangan aset kripto.
“Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” tutur Kasan, seperti yang dikutip dari Tokocrypto.
Di antara aset kripto lainnnya, stablecoin Tether (USDT) dan Ethereum (ETH) menjadi favorit di kalangan investor Indonesia, diikuti oleh Bitcoin (BTC), memecoin Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Pertumbuhan transaksi kripto ini juga berdampak pada penerimaan pajak negara yang mencapai Rp924,88 miliar sejak kebijakan perpajakan kripto diterapkan pada Mei 2022 hingga Oktober 2024.
Perlu diketahui, regulasi pajak kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, yang menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% bagi pedagang kripto yang terdaftar. Pedagang yang tidak terdaftar dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.
Baca juga: OJK Pertimbangkan Penyesuaian Pajak Kripto Bersama Kemenkeu
Seiring melonjaknya minat pada aset kripto, data Bappebti menunjukkan bahwa jumlah pelanggan aset kripto di tanah air terus bertambah, mencapai 21,63 juta orang hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 716 ribu pelanggan aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini terdiri dari delapan platform berlisensi resmi. Ketujuh platform tersebut meliputi Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), Triv, PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), Mobee, dan Reku.
Kasan menyebut, peningkatan jumlah pelanggan dan transaksi kripto tidak hanya memperkuat penerimaan negara tetapi juga mengokohkan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia.
Secara luas, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menuturkan bahwa sentimen positif di sektor kripto pada bulan Oktober didukung oleh suku bunga yang rendah dari Federal Reserve di Amerika Serikat, serta langkah pelonggaran kebijakan ekonomi dari China. Stabilitas ekonomi makro ini mendorong adanya arus modal yang kuat ke aset kripto.
Lebih lanjut, momentum di Indonesia sendiri didukung oleh terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 9 Tahun 2024, yang membuka peluang bagi investor institusi untuk masuk ke pasar kripto Indonesia.
Partisipasi investor institusional diharapkan dapat melipatgandakan volume transaksi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: OJK Targetkan Transaksi Kripto Sentuh Rp1.000 Triliun pada 2028
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.