Berita Exchange · 5 min read

Tokocrypto Kantongi Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia 

Tokocrypto

PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, baru-baru mengumumkan pihaknya telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengesahan ini diberikan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 pada 5 September 2024. Dengan diterbitkannya lisensi PFAK, Tokocrypto yang sebelumnya masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) kini telah secara resmi mendapatkan legalitas penuh untuk beroperasi sesuai Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Tokocrypto pertama kali mengajukan diri sebagai CPFAK pada tahun 2019. Selama kurun waktu tersebut, perusahaan telah melalui proses perizinan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Bappebti.

Baca juga: Tokocrypto Luncurkan Tiga Fitur Baru untuk Maksimalkan Keuntungan Pengguna

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sertifikasi ISO 27001, sistem terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta personel yang memiliki sertifikasi profesional seperti CISA dan CISSP.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan langkah besar tidak hanya bagi perusahaannya, tetapi juga bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. 

“Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” tutur Yudho dalam keterangan resmi (9/9/2024).

Baca juga: Tokocrypto dan Binance Ramaikan Coinfest Asia 2024 dengan Side Event Bertema Web3

Jadi Exchanger Ketiga yang Memperoleh Lisensi Resmi

Dengan diraihnya lisensi ini, Tokocrypto menjadi perusahaan ketiga di Indonesia yang memperoleh pengesahan sebagai PFAK, setelah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

Kedua perusahaan ini sebelumnya telah menerima lisensi melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada 1 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa pemberian lisensi PFAK merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia. 

“Bappebti harus pastikan bahwa hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Kasan.  

Tokocrypto sendiri mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan jumlah pengguna platform yang kini melebihi 4,5 juta pada tahun 2024. Selain itu, nilai transaksi perdagangan mereka menunjukkan peningkatan lebih dari 170% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, dan kenaikan rata-rata nilai transaksi bulanan sebesar 138%.

Baca juga: Toko Token (TKO) Tokocrypto Terbitkan Whitepaper Terbaru

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.