Berita Regulasi · 7 min read

Token ASIX Tidak Masuk Uji Kelayakan Aset Crypto

ASIX Tidak Lolos Aset Crypto

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap token ASIX milik Anang Hermansyah belum masuk ke 383 jenis aset kripto yang terdaftar dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Sanjaya.

“Asix belum masuk 383 aset kripto legal. Ke depannya koin yang belum masuk bisa diusulkan kembali. Dengan melakukan perbaikan sesuai dengan kriteria di peraturan Bappebti,” kata Tirta di kantor Bappebti, Senin (15/8/2022).

Tirta juga menjelaskan pihaknya telah menyetujui 222 aset kripto baru untuk diperdagangkan. Jumlah tersebut berasal dari 300an lebih aset kripto yang mengajukan pendaftaran. Adapun ASIX termasuk ke dalam 300-an kripto yang mendaftar.

Baca juga: Bappebti Keluarkan Peraturan Baru! Jaga Keamanan Investor

ASIX Masih Punya Kesempatan

Meski token tersebut tidak masuk dalam daftar aset yang legal diperdagangkan, ASIX masih memiliki peluang untuk mengajukan banding dan memenuhi ketentuan serta kriteria yang ditetapkan Bappebti.

Penilaian aset kripto yang legal diperdagangkan ini melibatkan beberapa pihak yakni Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) hingga Asosiasi Blockchain Indonesia.

“Pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak masuk, sehingga ASIX sendiri belum masuk ke 383 kripto legal,” ujar Tirta dalam konferensi pers, Senin (15/8) dilansir dari CNN.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut token selebritas tanah air itu bahkan belum pernah terdaftar dari deretan aset kripto yang disetujui sebelumnya.

“Jadi token ASIX bukan termasuk di 229 awal. Dia ada pada pendaftar baru ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian dan yang memenuhi 222 tetapi tidak termasuk token ASIX tadi itu,” ucap Didid.

Didid juga menambahkan bahwa ia mendorong pelaku usaha aset kripto lokal untuk berkreasi dalam membuat token. Salah satunya terdapat 10 token lokal yang sudah lolos penilaian Bappebti dan sejumlah asosiasi kripto.

Baca juga: Degree Crypto Token Masuk Daftar Aset Kripto Legal di Indonesia

  • Ana Coin
  • Cindrum
  • Degree crypto token
  • RupiahToken.
  • KunciKoin
  • Livepeer
  • Shill Token
  • PTU Token
  • Tokenomy
  • Toko Token

Informasi 383 aset kripto legal dapat ditemukan di dokumen resmi Bappebti.

Sedikit informasi, Anang merupakan salah satu pelopor di kalangan musisi Indonesia yang menekuni dunia crypto dan NFT. Papeluncuran token ASIX pun sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia. Saat penulisan, token ASIX senilai $0.000000007809 berdasarkan data CoinGecko

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Nabiila Putri Caesari

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.