Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read

Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDN) baru-baru ini meluncurkan operasi khusus dengan nama sandi Ops Token.
Menurut rilis pers pada 15 Juni, tujuan dari operasi Ops Token adalah untuk mengurangi kebocoran pendapatan pajak dari perdagangan aset kripto di Malaysia, serta meningkatkan administrasi pajak negara.
Sebanyak 38 personel dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan CyberSecurity Malaysia (CSM) menggerebek 10 lokasi berbeda secara serentak di Lembah Klang. Operasi ini menargetkan berbagai perusahaan yang tidak melaporkan aktivitas perdagangan kripto mereka kepada LHDN.
Baca juga: Malaysia Akan Legalkan Aset Crypto dan NFT?
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan adanya data perdagangan aset kripto yang tersimpan di perangkat seluler dan komputer, yang mengungkap nilai aset digital yang diperdagangkan dan menyebabkan kebocoran penerimaan pajak yang sangat signifikan.
“Data yang ditemukan akan dianalisis secara mendalam untuk menentukan nilai aset kripto yang diperdagangkan, keuntungan yang dihasilkan, serta nilai kebocoran pajak yang sebenarnya tidak pernah dilaporkan kepada LHDN,” kata regulator pajak itu.
Selain itu, Ops Token juga mengungkap beberapa entitas perusahaan dan kemitraan terbatas yang sengaja dibentuk sebagai perantara dalam transaksi perdagangan aset kripto tersebut semata-mata untuk menghindari pelaporan pajak.
CEO LHDN, Datuk Abu Tariq Jamaluddin, menjelaskan bahwa individu yang terlibat dalam perdagangan kripto di Malaysia harus mematuhi peraturan pajak pendapatan negara.
Karena Malaysia tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal, hanya keuntungan pendapatan yang timbul dari pelepasan aset digital yang dapat dikenakan pajak.
Baca juga: Indonesia Berhasil Kantongi Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Awal 2024
Mereka yang memperdagangkan aset digital secara aktif di Malaysia dapat dianggap menghasilkan pendapatan dari aktivitas tersebut, sehingga keuntungan dari perdagangan aset ini dapat dikenakan pajak.
Ia lebih lanjut memperingatkan para trader kripto untuk segera melaporkan pajak kripto mereka ke kantor LHDN terdekat sebelum pihaknya mengambil tindakan penegakan hukum.
Mata uang kripto dianggap legal di Malaysia, meski Negeri Jiran hingga saat ini tidak menganggap aset digital tersebut sebagai alat pembayaran yang sah. Kripto tetap didefinisikan sebagai bentuk sekuritas dan diatur oleh Komisi Sekuritas (SC) sejak tahun 2019.
Baca juga: Microsoft Kucurkan US$2,2 Miliar ke Malaysia untuk Pengembangan AI dan Cloud
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.